koranmetronews.id, JAMBI – Tim Koran Metro pada tanggal 6 Januari 2021 melaporkan adanya dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab di tepi Sungai Batanghari desa Kunangan kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi yang telah menelan anggaran dengan nilai HPS sebesar Rp. 4.997.192.708,45,- dari kas APBD provinsi Jambi tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas PUPR provinsi Jambi Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Pekerjaan poyek Lanjutan Pembangunan Turab ini di laksanakan oleh PT. Masayu Kotrindo.
Realisasi pekerjaan dilapangan oleh pihak rekanan, ada beberapa item pekerjaan yang Tim temuin yakni disinyalir tidak memenuhi kwalitas baik pun kwantitas pekerjaan yaitu, Pertama, Pada dasar sepanjang bangunan turab tidak ditemukan pekerjaan penimbunan, bangunan turab tampak tidak mempunyai dasar tumpuan uragan tanah.Fungsi bangunan tidak dapat mengendalikan banjir.
Kedua, Bangunan balok memanjang sebagai pemikul lantai bangunan turap pada sepanjang bangunan turab kurang dari dimensi ukuran 25 x 30 Cm, Ketiga, Tebal lantai Turab lebih kurang 13 Cm.
Dan Keempat, Lebar pada lantai bangunan Turap kurang dari 3 meter serta Kelima, Pada bangunan tembok sisi kiri kanan penutup bangunan Turab terhadap bangunan dinding Turab penahan termaksud pada bangunan lantai dasar bangunan Turab audah mengalami retak signitifkan.
Terakhir Keenam, Dari informasi yang Tim peroleh di lapangan, bahwasannya nilsi kontrak di bayar sepenuhnya, namun tealisasi pekerjaan yang dilakukan belum mencapai progres 100 persen.
Tim Koran Metro berharap kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yaitu, Pertama, Untuk dapat mengadakan langkah – langkah hukum terkait adanya penemuan kerugian negara berdasarkan temuan kami dilapangan.
Kedua, Menerapkan hukum dengan konsisten terhadap setiap orang yang di duga terlibat dalam melakukan dugaan Korupsi berjamaha.
Ketiga, Meminta kepada Kejati Jambi untuk memeriksa atau dilakukan Uji Lab ulang tata cara kontrak Dinas PUPR Provinsi Jambi di bawa kepemimpinan M. Fauzi.
Keempat, berharap kepada institusi penegak hukum Kejati segera melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan ulang secara tuntas tanpa tebang pilih guna pencegahan dan pemberantasan Korupsi di NKRI yang kita cintain, khususnya di provinsi Jambi bersih dari Korupsi dalam hal pembangunan untuk kepentingan masyarakat provinsi Jambi.
Tim Koran Metro (22/3/2021) telah memenuhi panggilan dan dimintain keterangan oleh Penyidik pada Asisten Tindak Pidans Khusus Kejati Jambi atas Laporan Dugaan Penyimpangan Lanjutan Pembamgunan Turab tersebut.
Lalu Tim Koran Metro sudah beberapa kali menanyakan proses tindak lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Lanjutan Pembangunan Turab kepada Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Wilyanto.
Kepala Kejati Jambi melalui Kasi Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Willyanto diruang kerjanya kepada Tim Media ini, perihal laporan dugaan pembangunan turab mengatakan, telah melakukan penyidikan dan mendatangkan tim ahli semua dapat terbantahkan oleh pihak terlapor salah satunya pada bagian bangunan turab yang rusak akibat hantaman ponton.
“Pembayaran hasil pekerjaan dilakukan hanya 80% sesuai realisasi dengan sisa anggaran pekerjaan 20% termaksud pemeliharaan 5%, dijumlahkan menjadi 25% sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah”, katanya.
Sementara Tim Koran Metro meminta hasil resmi sesuai apa yang menjadi keterangan yang diperoleh melalui Kasi penyidikan Willyanto dan apa yang sudah beberapa kali dikatakan Kasi Penyidikan ini akan membuat keterangan penjelasan untuk diberikan kepada pelapor, tetapi hingga berita ini diturunkan belum juga diterima.
Hari Senin (28/6) Tim Koran Metro kembali mendatangi Kejati untuk menerima keterangan penjelasan tertulis yang pernah dikatakan Kasi Penyidik Wilyanto akan memberi, namun kata salah satu stafnya bahwa Kasi ini tidak ada dan belum masuk.
“Berharap kepada Kepala Kejati sebagai penegak hukum yang menangani untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi agar transparan memberikan keterangan penjelasan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan Laporan Dugaan Penyimpangan Lanjutan Pembangunan Turab Desa Kunangan Muara Jambi tahun 2019 kepada publik melalui Media Elektro dan Cetak serta Online” ungkap
(BT/Tim)