Tim Penyidik Kejari Jambi Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi Terkait Tersangka S

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melaksanakan penggeledahan guna mencari barang bukti  di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi atas atas tersangka berinisial S Kepala BPPRD kota Jambi.

Kepala Kejari Jambi Fajar Rudi Manurung, SH,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan,SH,MH menyatakan, bahwa dalam pelaksanaan ini dilakukan penyitaan beberapa dokumen oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT–01a/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-06/L.5.10/Fd.1/06/2021 tanggal 25 juni 2021 Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) / BPPRD kota Jambi tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019.

Dijelaskan Kepala Kejari Fajar, pelaksanaan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Irvino Rangkuti, SH,MH dan diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan,SH,MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. Gempa Awaljon Putra, SH,MH beserta Tim Penyidik pada Kejari Jambi.

Selanjutnya Ditambahkan Fajar, adapun proses penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Jambi menuju keruangan Kepala BPPRD kota Jambi yang sudah menjadi tersangka dan juga lanjut menggeledah ruangan Bendahara Bagian Keuangan BPPRD kota Jambi.dalam waktu selama 3 jam menemukan dokumen di ruangan itu untuk di bawa ke Kejari Jambi

“Sejumlah dokumen terkait pembayaran insentif dari tahun 2017 hingga 2019 berhasil disita oleh tim penyidik. Ada lebih 10 item dokumen diamankan oleh tim penyidik Kejari Jambi.”terangnya lagi.

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama tiga tahun yang dilakukan oknum Kepala Dinas dengan jumlah potongan kurang lebih Rp 1,2 Miliar, di katakan Kepala Kejari Fajar.

“Tersangka Melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.” tegasnya

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya nyata Kejari Jambi dalam rangka upaya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di kota Jambi”, tegas Kepala Kejari Fajar Rudi Manurung.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *