koranmetronews.id, JAMBI – Perkembangan penyidikan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi berinisial S pada tanggal 17 Juni 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Jumat (25/6/2021) Awak Media ketika menanyakan sudah sejauhmana proses atas penetapan S Kepala BPPRD kota Jambi sebagai tersangka kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, SH,MH di kantor Kejari yang mewakili Kepala Kejari, Fajar Rudi Manurung, SH,MH di kantor Kejari Jambi.
“Perkembangan penyidikan pasca penetapan S, seperti gambar diatas yang merupakan photo barang bukti yang berhasil disita penyidik dari beberapa saksi yang merupakan sebagian dari uang pemotongan oleh tersangka S yang dilakukan sejak dari tahun 2017 hingga 2019 terhadap para Aparatur smSipil Negara (ASN) di lingkungan BPPRD kota Jambi”, jawab Kasi Intel Kejari Rusydi kepada Awak Media.
Dijelaskan Rusydi, jumlah keseluruhan yang berhasil disita sebesar Rp. 212.808.512,- dan juga barang bukti yang di sita merupakan sebagian uang dari potongan kurang lebih sebesar Rp. 1,2 M, dimana S berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada para saksi beberapa waktu yang lalu saat proses penyidikan ini bergulir.
(MH.KMN/BT)