Koranmetronews.id, BATANGHARI – Menindak lanjuti aksi demo DPW PEKAT IB provinsi Jambi (5/6/2021) lalu ke kantor Bupati kabupaten Batanghari provinsi Jambi terkait dengan Perusahaan Terbatas Niaga Guna Kencana Sawit (PT. NGKS) yang telah beroperasi beberapa tahun namun diduga kuat tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Batanghari, PT. NGKS ini di sebut sebut pemiliknya Joni NGK yang juga cukup dikenal salah satu pengusaha properti di Jambi.
NGKS sebelumnya bernama PT. Cakrawala Agrindo Kencana (CAK) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Belum lama ini Jumat (25/6/2021) tim Koranmetronews.id mendatangi kantor Joni NGK yang berada di kawasan kelurahan Sulanjana kota Jambi untuk konfirmasi, alhasil Koranmetronews.id di arahkan ketemu dengan Mery kayawan di kantor Joni di lantai dua.
Kemudian Mery bertanya dari mana pak lalu dari Koranmetronews.id mau konfurmasi dengan Pak Joni terkait izin PT. NGKS sambil memberi mempertunjukan Kartu Pers, anehnya Mery mau memphoto Kartu Pers Kepala Perwakilan Koran Metro dan Media Online Koranmetronews.id Provinsi Jambi, “mau kirim kepada Pak Joni, dan Izin PT. NGKS masih dalam pengurus”, kata Mery.
Waduh…!!!, PT. NGKS sudah beroperasi beberapa tahun tanpa mengkantongi izin dari pemerintah kabupaten Batanghari, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari Baktiar yang belum lama dilantik oleh Pj Gubernur Jambi tidak bertindak sama sekali dan disiyalir sepertinya ada pembiaran oleh Bupati bersama Wakil nya serta sejumlah pejabat Kadis terkait lingkup Batanghari, dikatakan Adean Teguh, ST Ketua DPW PEKAT IB Provinsi Jambi kepada Koranmetronews.id, Minggu (27/6/2021).
“Kami dari DPW PEKAT IB Provinsi Jambi akan melaporkan adanya dugaan Kongkalikong antara sejumlah pejabat dengan pemilik PT. NGKS terkait PT. NGKS yang sudah beberapa tahun beroperasi tanpa mengkantongi izin kepada Bapak Presiden RI Ir. H.Joko Widodo dan Bapak Menteri terkait di Jakarta”, tegas Adean.
Sementara sekretaris tim terpadu permasalahan konflik di Batanghari Farizal, SH.MH melalui telepon seluler yang pernah di konfirmasi terkait izin PT. NGKS yang sebelum PT. CAK oleh wartawan Media Online cMczone.com. manjawab, gini bang saya belum bisa jawab itu bang, itu petunjuk pimpinan tidak enak.
“Tim terpadu itu Wakil Ketua Bapak Kapolres, Bapak Kajari, Bapak Sekda, Ketuanya Bapak Bupati, saat diminta tanggapan izin PT.NGKS, jangan Bang nanti blunder tidak enak sama Forkopimda” tambah Farizal.
Hal serupa juga melalui telepon seluler Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaludin. SE,MM. di konfirmasi wartawan cMczone terkait izin PT.NGKS menjelaskan, izin nya belum bisa kita terbitkan karna bertentangan dengan aturan RT RW dalam garis besarnya belum ada izin.
Berapa lama PT. NGKS itu beroperasinya, “Sudah lama sekali Pak sebelum tahun 2013 karna sebelum 2013 pemberlakuan Perda tentang RT RW Minapolitan itu, karna saya orang baru juga di 2017 kalau kita lihat dari sejarah aset dia belum berbadan hukum untuk orang perorangan”, jawab Rijaludin.
Kembali wartswan cMczone bertanya terkait izin PT.NGKS sekarang, “itu ada tim terpadu tapi kayak nya sudah berapa kali mengadakan rapat belum ada titik terangnya”, jawab Rijaludin lagi.
Kembali Ketua DPW PEKAT IB Adean Teguh kepada wartawan terkait Aksi beberapa hari yang lalu menjelaskan, tuntutan kita Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”.
“Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,- “, jelas Adean.
“Pihak dari pemerintah Batanghari yang paling mengetaui adalah Wakil Bupati Baktiar tang sebelumnya pernah menjabat Kadis Perkebunan Batanghari”, menurut Adean.
KMN/BT/AA