koranmetronews.id, Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Pemerintah Provinsi segera melunasi dana bagi hasil (DBH) pajak lima bulan terakhir atau tepatnya Januari-Mei 2021sebesar Rp407 miliar.
Jadi tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov, bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, 24/06/21).
Ia menjelaskan, kewajiban membayar DBH pajak harus ditunaikan oleh Pemerintah Provisi kepada Kabupaten/Kota di Sumut, dan bukan hanya Kota Medan saja.
Wali Kota mengakui, bahwa pembayaran DBH sebesar Rp433 miliar untuk 2020 baru dilunasi oleh Pemprov Sumatera Utara di Mei tahun ini.
Meski dampakya tidak bisa dilakukan berbagai kegiatan oleh Pemerintah Kota Medan, karena seharusnya paling lambat dibayarkan Desember 2020 sesuai hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi COVID-19,” terang Wali Kota Medan Bobby.
(KMN/NT)