Oknum ASN Kantor Camat Batilu Kab. Bungo Jambi Bermain Judi Saat Jam Kerja

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Atas laporan dari Masyarakat, Kantor Camat Bathin III Ulu (BATILU) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi yang ingin mengurus Administrasi surat dan lainya, tapi kalau sudah jam 2 pasti tidak bisa lagi aktif beraktivitas diduga main judi karena para oknum ASN di Kantor Camat ungkap (MD).

Tim Koran Metro Langsung mendatangi Kantor Camat. dan Benar ungkap (MD), menemukan Sapuan, S.Sos sebagai Kasi Pemerintahan, Dkk berjumlah 5 orang, lagi sedang asik  bermain kartu Remy Joker, 17/06/2021.

Diduga berjudi main Uang didalam ruang Sekretariat PKK Kantor Camat Bathin III Ulu. Saat Jam. 2.30 wib, sekitar 5 menit telah  mengintip aktivitas Sapuan Dkk, dari luar ruangan tempat bermain kartu judi. sistem yang kalah bayar secara rahasia kepada yang menang.

Dan Tim Koran Metro langsung nelpon. Bapak Camat atas peristiwa tersebut, dengan lemah lembut dan jujur Camat mengatakan serta membenarkan bawahanya oknum ASN Kantor Camat sering berjudi dan main kartu jokker. masih menurut camat.

Saya sudah berulang kali menegur bawahan saya jangan main kartu disaat jam kerja atau juga di dalam ruangan kantor camat karena saya sudah wanti-wanti takut  dengan masyarakat marah ungkap Bapak  camat kepada Koran Metro.

Pelanggaran jam kerja Pegawai Kantor Camat Bathin III Ulu, mendominasi kasus yang tidak disiplin sebagai  ASN, Telah mukthak melanggar dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 Angka 11.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Undang undang PP nomor 11 tahun 2007, Perka BKN No. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Kasus ini harus diusut tuntas dan jangan sampai kantor camat yang terjadi kasus yang sama,.  Berharap masyarakat dapat melapor kan kepada Kapolsek dan Kapolres sebagai penegak hukum.

Dan telah melanggar aturan larangan Perjudian Sistim Hukum Pasal 303 dan Pasal 303 bisa KUHP yang di perkuat oleh UU No..7 Tahun 1974. Tentang Penertiban Judi. Yang menjadi pidana sifat melawan hukum.

(KMN/M Noer) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *