Kejari Jambi Tetapkan Kepala BPPRD Tersangka Terkait Pemotongan Dana Insentif

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI –  Kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 hingga dengan 2019.

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Jambi yang menangani kasus ini, menetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi, Subhi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 hingga j#dengan 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jamvi, Rusydi Sastrawan, SH, MH didampungi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, tahun Irvino Rangkuti,SH,MH kepada wartawan menerangkan, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, namun tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat, Senin (21/6/2021).

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP, ditegaskan Rusydi.

Rusydi menyebutkan, bahwa tersangka dalam kurun waktu 2 tahun, hasil yang dinikmati sebesar Rp.1, 2 Miliar.

“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan Lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut”, ujarnya.

Dalam rilis resmi yang diterima, Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/6/2021) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

“Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi, S.Sos.,MM, PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, Senin (21/6/2021) serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

(KMN/BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *