koranmetronews.id, KUALATUNGKAL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Hasbi yang menggantikan Alm H.Syaifudin,SE, Senin (21/6/2021).
Paripuran PAW DPRD Tanjabbar itu dihadiri Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua DPRD,H. Muh. Sjafril Simamora,SH dan Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadar, M. Ag Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH. Sekertaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si dan Unsur FORKOPIMDA kabupaten Tanjabbar
Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE mengatakan, pergantian antar waktu tersebut sisa masa jabatan 2019 -20214.
“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 342/KEP.GUB/SETDA. PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten Tanjabbar provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024,”katanya.
“Telah diresmikan pemberhentian Saudara H. Syaiffudin, SE dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Tanjabbar 1 sebagai Anggota DPRD kabupaten Tanjabbar,”ungkapnya
Selanjutnya, Kata Abullah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Tanjabbar provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, telah diresmikan pengangkatan.
“Saudara Hasbi dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan 1 (Satu) sebagai PAW Anggota DPRD sisa masa kabatan tahun 2019 – 2024,”ucapnya.
Hal ini,menurutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Tanjabbar Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 163 Ayat (1) yang selanjutnya berbunyi.
“Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,”jelasnya.
Untuk itu, kata dia Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Saudara Hasbi saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Tanjabbar. “Telah resmi memangku jabatan sebagai Anggota DPRD Tanjabbar,”ungkapnya.
Selanjutnya mempendomani ketentuan Peraturan DPRD Nomor 2 Tabun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan BPRD Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi.
“Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu kozmisi. Serta memperhatikan Surat Fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu perihal usulan nama-nama Anggota Fraksi Tanjabbar Bersatu pada Alat Kelengkapan DPRD, yang mengusulkan PAW Saudara H. Syaifudin, SE pada Komisi I DPRD dan Panitia Khusus I DPRD Pembahasan Raperda,”ujarnya
Dia berharap, agar Hasbi dapat segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada di DPRD Tanjabbar. “Agar segera menyesuaikan diri dengan kegiatan yang ada.”tutupnya.
(KMN/BT/RHD/HumasDPRD)