4 Orang Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ditahan KPK

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA –  4 orang mantan anggota DPRD provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019 terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018 di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/6/2021).

Yang mana sebelumnya, terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 telah menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah Angota DPRD dan sejumlah provinsi Jambi serta pihat rekanan.

Terlihat ke 4 tersangka baru itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye digiring menuju ruang konferensi pers terkait penahanannya.

Setyo Budiyanto selaku Plh Deputi Penindakan KPK dalam konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta kepada awak media menerangkan, 4 tersangka tersebut asalah berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan). “Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan ke 4 empat tersangka ini”, katanya.

Setyo menambahkan,oleh karena sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka.

Kepada 4 tersangka itu diduga melanggar pasal 12 huruf nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut Setyo menjelaskan, para tersangka itu diduga meminta uang ketok palu, menagih dan meminta pertemuan terkait hal tersebut hingga meminta jatah proyek dengan kisaran sebesar Rp.100-600 juta per orang. Mereka meminta jatah Fraksi sekitar sebesar Rp. 400-700 juta per Fraksi dan sebesar Rp. 100-140 juta per orang.

“Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para terangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih”, ujar Setyo.

“Dikatakan Setyo lagi, sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 untuk kepentingan protokol kesehatan.

(KMN/BT/AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *