koranmetronews.id, TANJABBAR – Terkait claim usul pembagian 24 Sumur Migas oleh Pemkab Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabar H. Abdullah dengan tegas menolak claim itu.
Saat dihubungi Media Online ini via WA Ketua DPRD Abdullah mengatakan, sesuai hasil kesepakatan bersama, kami menolak usulan pembagian wilayah yang di claim kabupaten Tanjabtim.
Pemkab Tanjabbar telah mengikuti tahapan sesuai prosedur dan undang-undang serta juga mempunyai dokumen serta bukti pendukung atas claim batas wilayah dan keberadaan 24 sumur migas tersebut.
“Prinsipnya kita akan pertahankan batas daerah yang sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung,” ujar Ketua DPRD itu.
“Hasil rapat dirumah dinas Bupati Tanjabbar sudah jelas DPRD menolak usulan dari Tanjabtim untuk pembagian 24 sumur yg berada di wilayah Tanjabbar” tegasnya. Minggu (06/06/21).
(KMN/BT/RHD)