Pelaku Pembunuh Karyawan Koperasi Diringkus Tim Gabungan Polresta Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.00 wib konfrensi pers di ruang lobby Polresta terkait penangkapan suami istri pelaku pembunuhan karyawan koperasi yakni Tigor Nainggolan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Umi Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi.

Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi yakni Tigor Nainggolan yang terjadi di kawasan lorong Pajero RT 23 kelurahan Bagan Pete kecamatan Alam Barajo kota Jambi pada 24/05 lalu, dikaatakan Kapolresta kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan Pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial (HR) 36 tahun dan istrinya (PP) 26 tahun merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah Pal 10 Kenali Asam Bawah kota Jambi , mengakhiri pelariannya setelah ditangkap Tim Gabungan Polresta Jambi.

Dover menambahkan lagi, motif pelaku melakukan pembunuhan yakni terkait hutang piutang dan asmara terlarang , dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan dibagian perut dan dada, walau sempat terjadi pergumulan namun karena cedera korban tak mampu melawan akhirnya tewas.

“Pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan di perkebunan karet, Dusun Sungai Banyu, kecamatan Tabir kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tanggal 02/06 pukul 20.00 wib” terang Kapolres.

“Ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah Nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 bh magazine denga 2 butir amunisi, saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk Senpi rakitan jenis FN”, jelas Kapolres

‘Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan” tegasnya’.

Hal serupa juga, Kasat Reskrim Polresta Jambi kepada awak media  Kompol Handres menyampaikan ‘ pengejaran pelaku memakan waktu dua hari dan Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil oleh Tim Gabungan kita berhasil meringkus pelaku.

(KMN/BT/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *