DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Jambi 2020

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jambi, Rabu pagi (2/6/2021) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Jambi atas laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) provinsi Jambi  tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SH. I, berita MH didampingi Wakil Ketua yang di hadiri oleh Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni serta sejumlah pejabat pemrintah provinsi Jambi..

Ketua DPRD Edi P menyatakan,  berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa LHP atas LKPD provinsi Jambi disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. “Sesuai surat Kepala BPK perwakilan provinsi Jambi,” ujarnya.

Ketua DPRD Edi  menegaskan, bahwa saat ini sudah berada pada bulan terakhir semester 1, agar Pj Gubernur beserta jajaran OPD untuk merealisasikan target yang sudah di tetapkan sesuai dengan rencana itu harus direalisasikan.

Anggota V BPK RI, Prof.Dr. Bahrullah Akbar menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD provinsi Jambi tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ditambahkan Bahrullah, pencapaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Bahrullah menerangkan, namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, Potensi pendapatan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), antara lain Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) tidak dilaporkan oleh Petugas kepolisian di Samsat kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Kemudian, belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan kurang dari hak Pemerintah Kabupaten/Kota, kurang disalurkan, dan terlambat disalurkan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)”, ujarnya.

Selanjutnya, adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS) dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi pengakhiran kerja sama;

Lanjutnya, konstruksi falam pengerjaan (KDP) gedung Smsuper VIP RSUD Raden Mattaher enam lantai penyelesaiannya berlarut-larut sejak TA 2015 termasuk didalamnya dua lantai khusus pasien Covid 19 belum dapat digunakan,” juga menjadi catatan. Bahrullah mengungkapkan, terhadap permasalahan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur antara lain,

Mengkaji dan menyesuaikan regulasi pengenaan sanksi administratif PKB dan BBNKB sesuai ketentuan; Memerintahkan Kepala Bakeuda selaku Kepala SKPKD untuk menganggarkan kekurangan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2020;  memerintahkan Sekretaris Daerah menagih tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah kepada Pihak terkait dan mengambil tindakan sesuai perjanjian kerja sama atas wanprestasi pihak terkait; menyelesaikan pembangunan gedung super VIP RSUD Raden Mattaher dan memerintahkan Direktur BLUD RSUD Raden Mattaher untuk melakukan pemeriksaan fisik atas gedung super VIP dengan bantuan pihak profesional untuk mengetahui persentase pembangunan fisik yang telah dan belum selesai.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *