Oknum SPBU Bungo Keroyok Wartawan TV One

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Bungo – Dua orang inshan Pers dikeroyok oleh oknum SPBU. Nomor 23.372.13 di Jalan Lingkar Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, pada hari Sabtu Tanggal. 29/05/2021, pukul,21.30 wib telah terjadi.

Tanggal.31 mei -2021 pukul. 14.20 wib, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Bungo telah berkumpul di kantor sekretariat PWB (Persatuan Wartawan Bungo) akan melaksanakan kegiatan  mendatangi Mapolres Bungo.tanggal.1 juni 2021 pukul 9.30.wib menyampaikan orasi Marwah Pers, sebagai tuntutan dan meminta keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan selanjutnya, hasil dari musawarah agar pelaku dari oknum spbu untuk di husut tuntas. Inseden dari pristiwa asal mula kejadian adalah satu orang yang bernama .  fitri yadi umur 39 tahun wartawan TVone jambi dan satu orang lagi taufik iskandar  umur 26 tahun wartawan TVone. 2 orang korban dari pengeroyokan oleh oknum spbu .

Sebelum korban menjalan kan aktifitas nya untuk mengambil vedio atau gambar dari pelaku yang sedang mengisi minyak  BBM bersubsidi berjenis solar kedalam back mobil PS .120. terlebih dahulu korban meminta izin kepada pemilik SPBU yang bertugas saat kejadian menurut Korban kepada Koran Metro dan tiba tiba pelaku mengambil memory card yang ada isi nya handy cam,  itu pun berdasar surat laporan polisi korban ,surat tanda penerimaan laporan . Nomor. STPL/B/57/2021/SPK/Res Bungo.

Yang menerima laporan SYAERILUDDIN .AIPDA.  harapan semua wartawan kabupaten Bungo , sangat mengutuk dan kecewa dengan pristiwa telah terjadi pengeroyokan kepada kedua oknum wartawan tersebut, sekarang kedua korban telah pulang kerumah masing masing.

Dalam proses pengobatan Sudah jelas diduga oknum operator dari spbu melanggar UU PERS. nomor .40 tahun 1999. Telah menghancur kan marwah inshan pers.

Himbauan kepada dewan pers pusat dari koran metro news agar ikut serta untuk mencari solusi yg terbaik dan pihak dari pertamina mohon di tindak tegas SPBU tersebut.

Agar untuk langkah kedepan pelalu  diberi epek jera oleh hukum yang berlaku di negri ini. agar tidak terulang kembali lagi pristiwa seperti ini untuk masa mendatang karena wartawan bukan musuh hanya mitra pemerintah.

Yang tidak menerima gaji atau honor dari negara bekerja ihklas dan membuat berita yang berimbang di sampaikan kepada publik.

(KMN/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *