koranmetronews.id, TANJABBAR – Wabup Hairan, SH pimpin Rapat Pembahasan Kegiatan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten Tanjabbar di ruang pola utama kabtor Bupati, Jum’at (28/05/21). Rapat ini di hadiri oleh Kapolres Tanjabbar, Kodim 0419 Tanjab dan Kepala OPD anggota Satgas.
Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya pemberlakuan jam malam untuk warung kopi, Internet dan lain-lain, hanya boleh dibuka sampai jam 10 malam.
Pemberlakuan itu di fokuskan pada Kecamatan Tungkal Ilir mulai tanggal 30 Mei hingga 10 Juni mendatang setelah jadi zona merah.
Dalam kesempatan itu Wabup mengatakan pelanggar jam malam akan dikenakan sanksi.
“Setelah itu baru kita lakukan evaluasi. Sementara itu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pemberlakuan jam malam akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar wabup.
Kesepakatan lainnya, Satgas dan Pihak Polres Tanjabbar tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sampai kondisi benar-benar terkategori pulih.
(KMN/BT/RD/Prokopim)