koranmetronews.id, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH dari ruang rapat rumah dinas Sekda, Jumat lalu (28/5÷2021) mengIkutii Rakor secara Virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato, Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian, Meteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia, terkait Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem Online Single Submission (OSS).
Sekda didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Imron Rosadi, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Muktamar Hamdi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dan para OPD terkait.
Pada kesempatan ini Sekda berserta Kepala OPD lainya menyimak paparan para menteri tentang pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS
Dalam paparannya menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato Menyampaikan, Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku menerapkan sistem OSS dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan berusaha dan meningkatkan investasi trasparan cepat dan efisien.
“ Mempermudah biograsi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission.” ujarnya
Pelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan OSS dengan pemerintah daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah.
“ Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah.
(KMN/BT/Diskominfo)