Pemprov DKI Jakarta Raih WTP Ke-4

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan kembali mengukir prestasi dengan  seperti kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Ini merupakan opini WTP keempat yang diraih DKI setelah laporan keuangan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 juga mendapatkan opini yang sama

Di era Pemerintahan Gubernur-gubernur DKI sebelumnya, empat kali meraih WTP secara beruntun belum pernah terjadi. Bahkan pada periode 2012-2017 dimana Jakarta dipimpin tiga gubernur, yakni Gubernur Jokowi, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat, Jakarta sekali mendapatkan opini disclaimer dan tiga kali wajar dengan pengecualian (WDP).

Dengan demikian, otomatis WTP empat kali yang diperoleh secara beruntun di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan (2017-2022), membuat Jakarta telah menorehkan sejarah baru dalam hal pengelolaan APBD.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata anggota V BPK Bahrullah Akbar saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah :

-Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

-Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

-Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip.

Sementara itu,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perolehan WTP ke-empat kalinya itu tdk membuatnya berpuas diri. “Ini hasil kerja bersama, “kata Anies.

Menurutnya,  para pimpinan unit kerja di lingkungan Pemprov beserta timnya mampu bekerja sesuai aturan yg digariskan undamg undang. “Mudah2an sampai akhir masa jabatan nanti bisa meraij penghargaan sama.  Terimakasih kepada seluruh pimpinan unit kerja dan jajarannya karena sudah bekerja dengan sangat baik.

(KMN/john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *