koranmetronews.id, Medan – Sejumlah petugas gabungan terpaksa menerapkan sanksi putar balik terhadap seorang pengendara yang menolak dilakukan tes usap antigen di posko penyekatan mudik, Jalan Jamin Ginting, Medan, 20/05/21.
“Karena tidak bersedia, maka kami minta pengendara tersebut untuk putar balik kendaraannya dan tidak diperkenankan memasuki Kota Medan,” ungkap petugas posko penyekatan mudik, Ucok (45).
Hal itu dilakukan, lanjut dia, setelah si pengendara mobil pribadi berplat BM dari arah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan.
Padahal salah satu fungsi posko penyekatan mudik yang dilakukan petugas gabung ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki Kota Medan.
“Pengendara diwajibkan menjalani prosedur, di antaranya pengecekan dokumen perjalanan, suhu tubuh, dan tes usap antigen bagi pengendara yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius,” katanya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu mengatakan, posko penyekatan mudik di daerah perbatasan ini sebagai upaya mengontrol mobilitas penduduk dari luar Kota Medan guna menekan penyebaran COVID-19.
“Untuk antisipasi secara keseluruhan, Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo) tidak ditutup. Ini memang potensi tadi bagaimana wisatanya. Maka kita coba, kita tes masyarakat yang akan berwisata ke Deli Serdang,” terang Bobby.
(KMN/NT)