Tidak Menyepakati Surat Perjanjian, Yusup Nur Mustakim Akan Dilaporkan ke Polres Metro Jakbar

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Kota Tangerang – Yusuf Mustakim  tinggal di alamat  Rawa Kepa XII/124 Rt. 003/003 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, memiliki sebidang Tanah Hak Milik Adat Kohir No. 1 SSPT No. 22AD3-05-03035/0000 Persil No. D3, seluas kurang lebih  9928 M. Terletak di Jalan . Pembangunan 3 No. 126 Rt. 003/003 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Sebelumnya Yusup panggilan akrabnya  sudah lama akrab serta kenal dengan  H. Kutup Azis, Agus Rusbana dan Suparjo Ketua Rt.003/003 Kelurahan Karang Anyar.

Suasana ke akraban ini oleh Yusup meminta tolong untuk menjual tanahnya tersebut. Sebagai jasa jual tanah dengan H. Kutub Azis, Agus Rusbana dan Suparjo. Dibuatlah Surat Perjajian Jasa Perantara jual tanah dengan komisi 300 ribu Rupiah/per meter  pada hari senin tgl 05-01-2015, sebagai saksi Susi Suwijati Widjasa dan Dewi Nirahat.

Yusup menetapkan harga tanah 3.000.000 Rupiah/permeter.  Tak lama kemudian hasil kerja keras team Kutub Azis berhasil menemukan pembeli, seorang pengusaha Direktur PT. Global Berdikari Jaya bernama Djaja alias Aseng. Perasaan gembira team kerja Kutup Azis, segera mempertemukan Yusup dengan Aseng.

Selanjutnya Yusup dan  Aseng kemudian menemuin Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro SH di Jakarta membuat Akta Perikatan Jual  Beli No.6 Tgl 05 Desember 2014 dengan  pembayaran secara Termin.

Setelah Yusup menerima pembayaran 3 Milyar termin pertama dari Aseng hal ini masih  terpantau dan di ketahui oleh team kerja Kutup. Berselang empat minggu kemudian, seiring waktu terus berjalan hingga saat ini sudah berlalu enam tahun Yusup menghilang, kabur entah kemana ?  Team kerja H. Kutup sudah cukup bersabar dan terus berusaha mencari tahu baik ke alamatnya, maupun ke semua anak – anaknya. namun tidak ada yg tahu begitu juga dengan  Aseng.

Dugaan sementara oleh team kerja H. Kutup, bahw Aseng lah dalang serta biang kerok kaburnya Yusup.  Kalau Yusup sudah kabur berarti sudah  tidak ada Itikat baik dan sudah Ingkar Janji. Hingga akhirnya team kerja H. Kutup sepakat, berencana  hingga akhir bulan Mei ini segera akan melaporkan Yusup ke Polres Jakarta Barat sesuai dengan  wilayah Hukum tempat tinggal Yusup. Demikian diungkap H. Kutub.21/5/2021.

(KMN/Bengetbutarbutar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *