koranmetronews.id, MURATARA – Tokoh masyarakat, Agama dan Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara sepakat menandatangani deklarasi Muratara anti kekerasan dan cinta damai. Penandatanganan tersebut langsung dipimpin Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Eko Sumaryanto, S.iK.
Penandatangan deklarasi dilaksanakan dj aula serba guna kantor Camat Rupit usai pertemuan dengan tokoh agama,masyarakat, kades dan camat, Kamis (20/5/2021).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto,SIK menyampaikan bahwa pembangunan Muratara dimulai dari desa. Jadi bagaimana kita semuanya membenahi desa agar terciptanya lingkungan yang aman,damai dan sejahtera sehingga perekonomian masyarakat meningkat.
Masih katanya setiap keputusan pemerintah pasti ada pro dan kontra. Jadi bagaimana cara kita menyikapinya.
“Saya mengajak para Kades bahwa jangan takut dan ragu, jika apa yang kita putuskan benar dimata Tuhan,agama dan negara yakinlah bahwa yang sudah kita lakukan dengan baik dan benar, nanti dikemudian hari pasti akan diingat oleh generasi penerus dan menjadi amal ibadah kita,”jelasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan kabupaten Muratara, ini khususnya di Kecamatan Rupit,bahwa keamanan itu bukan tanggung jawab Polri,TNI dan Pemerintah saja tapi keamanan adalah tanggung jawab kita semua bersama dengan seluruh elemen masyarakat Muratara khususnya Kecamatan Rupit.
” Ayo kita jaga keamanan Muratara secara bersama-sama agar kabupaten Muratara maju,”ajaknya.
Sementara itu Camat Rupit Deni Andri,S.Kom,MSi, menjelaskan situasi geografis dan budaya yang ada di kecamatan Rupit.
Sedangkan Kasat Pol PP Kabupaten Muratara Firdaus,SH,M.Hum menyampaikan bahwa segala sesuatu permasalahan yang ada seharusnya diselesaikan dengan jalan musyawarah dan ia siap secara terbuka menerima masukan dari masyarakat muratara.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat Rupit, Zainal Abidin menyampaikan bahwa masyarakat mendukung Polri untuk bertindak tegas bagi oknum masyarakat yang memblokir atau menutup jalan umum. Dan mendukung perda no 17 tahun 2019 tentang larangan pesta malam,dan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya silahkan ke kantor DPRD atau Pemkab Muratara.
(KMN/ferdy)