koranmetronews.id, MUARA ENIM – Pemerintah Kebupaten Muara Enim sudah mulai memberlakuan untuk larangan mudik atau pulang kampung sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya untuk mudik atau pulang kampung dalam wilayah kerja Polres Muara Enim mulai hari kamis, tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 27 Mei 2021, Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia ysng bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona deasese ( covid-19 ).
Dalam kegiatan ini langsung dipimpin Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny Sianipar, SIK, SH, MH, bersama tim anggota Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Tenaga Kesehatan dan Damkar, hadir pula PLH. Bupati Muara Enim, DR. H. Nasrun Umar, SH, MH, kamis, 06/05/2021.
Ketika awak media wawancara dengan Kapolres Muara Enim, AKBP. Danny Sianipar, SIK, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden mulai tanggal 06 mei sampai dengan tanggal 17 mei 2021, akan dilaksanakan penyekatan di perbatasan Kabupaten.
lanjutnya, semua kendaraan yang akan mudik, atau kendaraan lintas kabupaten yang melintas dijalan raya kita stop untuk diperiksa apakah membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah serta rapid test dari instansi yang berwenang.
Kemudian disampaikan bahwa personil dari Polres Muara Enim diturunkan sekitar 30 anggota, dibantu oleh Dinas Instansi lain, seperti dari TNI, Dishub, Satpol pp, Dinas Kesehatan, yang masing-masing 2 orang personil,
Selain itu juga, untuk posko yang didirikan berjumlah 5 buah, terdiri dari 2 buah untuk posko penyekatan dan 3 buah untuk posko keamanan lebaran.
Untuk kendaraan yang dari luar kabupaten yang membawa penumpang tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan atau disuruh mutar balek, kecuali ada tugas kedinasan, dan yang ingin melayat orang yang memdapat musibah, itupun harus memenuhi syarat, membawa surat keterangan dari Kepala Dinas jika tugas luar kota / Kepala Desa, serta surat rapid test antigan dari instansi yang berwenang. ucapnya.
Sementara PLH. Bupati Muara Enim, DR. H. Nasrun Umar, SH, MH, meninjau posko covid-19 yang berlokasi di Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim beserta rombongan, saat diwawancarai, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua dinas instansi yang telah melaksanakan tugasnya bersama-sama dengan baik, ini semua dilakukan tidak lain hanyalah untuk kepentingan masyarakanya, kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penularan covid-19 agar cepat berlalu.
Posko sekat ini, kita maknai sebagai cara untuk menekan angka tertularnya covid-19, yang dibuktikan dengan adanya tenaga kesehatan, juga dilengkapi dengan peralatan ravid test yang ada, dan kita harus tetap tegas, sehingga masyarakat merasa nyaman, bersama dengan dinas lainnya yang membantu tugas pelaksanaan diposko sekat covid-19.
Jika ada kendaraan dari luar daerah yang ingin mudik atau yang berkunjung, juga melaksanakan perjalanan dinas, tentunya kita hentikan untuk diperiksa, kalau kendaraan bermuatan penumpang, kita arahkan untuk memutar arah balek, tidak kita perbolehkan untuk melanjutkan perjalanan, kecuali, jika ada keluarga untuk melayat yang tertimpa musibah, sakit, melahirkan atau perjalanan dinas, pastinya harus ada surat keterangan dari desa/surat tugas dan surat keterangan rapid test antigen dari instansi yang berwenang, jika belum ada keterangan ravid test, dapat kita lakukan diposko covid-19 secara gratis, dan persiapan alat ravid test persediaan dipastikan cukup.
Sementara itu, di Muara Enim, tempat yang digunakan isolasi sudah tidak aktif lagi, sekarang harus reaktif kembali, karena yang masuk zona merah, Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul, untuk tempat isolasi akan kita siapkan Rumah Sakit Bukit Asam dan islamic center.
Untuk yang zona merah tidak dibolekan sholat taraweh dan sholat idul fitri, sedangkan yang zona hijau, boleh saja tapi tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Disampaikan juga untuk seluruh ASN tetap tidak boleh mudik, jika melanggar akan dikenakan tindakan disiplin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(KMN/KLT/BBN)