koranmetronews.id, KMN.- Kota Tangerang. Demikian himbauan dari salah seorang warga Kutub Aziz kepada Koran Metro hari ini 29 April 2021, bahwa PT. Global Inter Niaga Indonesia sudah seharusnya diberi tindakan berupa segel karena PT tersebut sudah ingkar janji kepada warga karena jalan yang biasa dilalui oleh warga, sudah ditutup jalanya waktu pembangunan proyek tersebut pada tahun 2016 silam.
Djaja alias Aseng sebagai pemilik PT tersebut, pernah menjanjikan akan mengganti segala kerugian kepada warga atas penutupan akses jalan tersebut melalui tokoh masyarakat H. Samlani. Namun apa yang di harapkan oleh warga, tidak juga kunjung ditepati oleh Aseng.
Global Berdikari Jaya & PT. Global Interniaga Indonesia berdasarkan ijin usaha perdagangan Nomor:2008/2087/1.1/1807/04/2014 Berkantor pusat Jln. Sisingamangaraja XII no.69 Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas kota Medan Sumatra Utara, berdiri sejak tgl. 30 April 2014. Setahun kemudian buka kantor cabang perwakilan pada tgl. 4 Desember 2015 di Jln. Pembangunan III No. 126 RT. 003. RW. 003 Kel. Karang Anyer Kec. Neglasari kota Tangerang.
Sebelumnya kehadiran kedua PT tersebut sudah ditolak oleh warga, dikarenakan sudah memakan jln dan menutup akses ke pemukiman warga. Sehingga Djaja atau yang biasa ditegur Aseng meminta tolong kepada salah seorang tokoh masyarakat, H. Samlani untuk menenangkan warga agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Dengan dalih pengurusan IMB dan UPL/UKL Samlani menyanggupi dan menenangkan warga dengan dalih akan dapat ganti rugi dari PT tersebut.
Sebelum proyek selesai Aseng mengambil tindakan sendiri dan mengambil alih semua kepengurusan dari IMB UPL/UKL, tanpa diketahui oleh Samlani yang pada saat itu jatuh sakit. Dan apa yang dijanjikan kepada warga tidak juga kunjung dibayar oleh Aseng, sehingga Samlani bersama warga akan melaporkan PT tersebut ke Dinas Satpol PP kota Tangerang agar segera disegel dan dibongkar.
(KMN/Benget Butarbutar)