koranmetronews.id, JAMBI – Upaya Penanganan Masalah Ilegal Driling di provinsi Jambi, hari Kamis (29/4/2021) di autorium rumah dinas (Rumdin) berita gubernur Jambi dilaksanakan kegiatan audensi.
Kegiatan audiensi ini dipimpin oleh Dirjen Migas Prof.Ir.Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU, didampingi Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, Kapolda Jambi Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo, S.Ik., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI.M. Zulkifli, SIP, MM, dihadiri Bupati Batanghari, Wakil Bupati Sarolangun, Sekda kabupaten Muara Jambi dan Kepala OPD pemerintah provinsi Jambi serta perwakilan Mahasiswa Jambi.
Pertemuan ini merupakan inisasi Kapolda sejak Januari 2021 yang terus berkomunikasi secara intens dengan Menteri ESDM dan Dirjen Migas dan terlaksana pada hari ini.
Sementara itu, pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar ini, berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan, termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman atau pemberdayaan masyarakat, sedangkan Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan minyak ilegal ini.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo menyebutkan, terhadap aktivitas illegal drilling, Polda Jambi telah melakukan giat preemtif, preventif dan penegakan hukum.
Kapolda menekankan, Polri dan TNI akan membackup Satpol-PP kabupaten dalam melakukan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar sambil menunggu hasil dari pemerintah pusat, ” apakah ilegal drilling mau dilegalkan atau tidak”, tanyanya.
Menurut Kapokda, kalau gubuk-gubuk dan warung-warung ini sudah dibersihkan, insyaallah mereka mau masuk juga susah nanti, karena warung-warung itu mereka gunakan sebagai Pos untuk menunggu.
Selanjutnya Kapolda mengusulkan untuk membuat sebuah portal yang dilengkapi dengan CCTV Live yang bisa dilihat, dipantau baik oleh Polsek, Polres dan Polda, juga bisa dishare oleh Stakeholders lainnya, agar dapat mengawasi adanya kegiatan ilegal drilling serta mencegah adanya suap kepada petugas dilokasi.
“Terakhir,Law Enforcement itu tugas Kami untuk penegakan hukum, dan Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum selama 4 bulan tahun 2021 ini, yang jumlahnya itu lebih banyak dari dari tahun 2019 dan tahun 2020, jadi sepanjang 4 bulan tahun 2021 itu lebih tinggi, baik nilai penangkapan, kendaraan yang disita, jumlah minyak yang disita demikian juga dengan jumlah tersangka, ” pungkas Kapokda.
Diwaktu yang sama, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan, bahwa Commonity development perlu dilaksanakan oleh Pertamina.
Dikatakan Dirjen Mugas, Kita akan rumuskan peraturan terkait illegal drilling di provinsi Jambi berkomunikasi dengan Kemenetrian lain.
Dalam kegiatan audensi itu didapat kesimpulan bahwa penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal mining ditempuh melalui 3 fase yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesimpulan audiensi, dan penyerahan poster keselamatan Migas kepada Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Pertamina dan Kepala Daerah lokus illegal drilling serta sesi foto bersama.
(KMN/BT)