koranmetronews.id, Tebo – Tim Investigasi saat turun ke SD Negeri Nomor 121/VII Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo kondisi sekolah sangat prihatin sekali karena tidak adanya perawatan yang dilakukan oleh kepala sekolah (Nurhani) setelah tim meninjau fisik sekolah banyak sekali terdapat kerusakan mulai dari kerusakan ringan sampai berat bahkan kebersihan sekolah pun tak pernah di lakukan oleh kepala sekolah sejak menjabat dari tahun 2019.
Kerusakan ringan seperti yang di dapatkan oleh tim yaitu dek atap, kaca jendela ruang kelas yang pecah, debu kaca yang sudah tebal ini terbukti bahwa penggunaan dana bos tidak terserap untuk pemeliharaan gedung sekolah.
Bahkan kepala sekolah nekad untuk membangun turab dengan biaya 10.000.000 (rupiah) dengan dana talangan, ini sudah jelas menyalahi juknis bos 2021 yang tidak ada posnya untuk membangun baru, menurut pantauan tim terjadinya kerusakan berat karena pada kerusakan ringan tidak segera di perbaiki yang akhirnya menjadi rusak berat dan berharap agar pemerintah memberikan bantuan melalui anggaran DAK. Ini berarti adanya unsur kesengajaan dan pembiaran.
Dimana pengawasan korwil pendidikan kecamatan apakah tidak ada pembinaan terhadap pihak sekolah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bos, ini sangat memalukan dunia pendidikan yang seharus cermin cikal bakal yang menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, tim meminta agar kepala dinas pendidikan tebo mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah yang tidak bisa menjalankan amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat serta seenaknya menggunakan dana bos tanpa memperhatikan juknis dan juklak bos.
Antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Buku Kas Umum (BKU) jauh berbeda realisasinya.
Jarang perencanaan penggunaan dana bos melibatkan dewan guru komite dan wali murid, ini lah yang terjadi dalam dunia pendidikan kita ibarat dana bos itu bagai kue yang lezat dan semua ingin mencicipnya.
Bisa jadi dana bantuan operasional sekolah ( BOS) dikorupsikan,, setelah tim metro news komfirmasi langsung kepihak sekolah secara subtansi nya tidak sesuai dengan permendikbud no.6 tahun 2021
(KMN/MN)