koranmetronews.id, Sumsel – Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2,5 Ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapan itu berasal dari Tiga lokasi yang berbeda.Pertama di parkiran Ali kopi Lampaseh kota,Kuta Raja,kota Banda Aceh dan pantai Lambada Lhok,kabupaten Aceh Besar.Dalam hal ini,aparat mengamankan Barang Bukti berat bruto 1.2678 Kilogram.TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, kecamatan Meureubo kabupaten Aceh Barat provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dengan Barang Bukti berat bruto 1.267 Kilogram.Lalu,TKP ketiga pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 Ton Narkoba sabu asal Timur Tengah Malaysia.”Kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara,Rabu (28/04/2021),Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut,aparat menangkap 18 orang tersangka dengan rincian 17 diantaranya warga Negara Indonesia (WNI) dan satu warga Negara Asing (WNA) Negeria.Bahkan,salah satunya harus di berikan tindakkan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut,yakni Tujuh orang sebagai jaringan pengendali.Mereka adalah S,AAM,KNK,AW,HG,A dan MI.Lalu,delapan orang sebagai jaringan Transporter jaringan pemesanan OL,AL dan SL.” Tersangka KNK,AW,HG,A,MI dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati.Namun,mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan Narkotika Internadional.”Ujar Sigit yang juga menuturkan 2,5 Ton sabu tersebut hasilnya mencapai RP 1,2 Triliun.
Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 Juta jiwa yang terselamatkan.”Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 Ton Narkoba.Kami amankan masyarakat 10,1 Juta jiwa,yang tentunya bisa di selamatkan dari potensi bahaya Narkoba ini.”Tutur Sigit.Atas perbuatannya,para tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsidair pasal 112 Ayat (2) JO Subsidiar pasal 115 Ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
(Aliwardana)