Koranmetronews.id, JAKARTA – Hari Rabu (28/4/2021) di auditorium gedung Bidakara Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Dr.Hj.Ida Fauziah,M.Si.
Penganugerahaan penghargaan itu atas apresiasi dari Kemenaker kepada gubernur yang telah berhasil membina K3 kepada perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.
Pemberian anugerahi penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penganugerahan penghargaan K3 tersebut kepada sebamyak 16 Gubernur yairltu : Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Riau,Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Bali, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Lampung, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan diberikan penghargaan Pembina K3 kepada Pj.Gubernur Jambi menandai keberhasilan pemerintah provinsi Jambi melaui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Jambi untuk mempertahankan penghargaan Pembina K3.
Dalam sambutan Menaker ida Fauziah mengyatakan, penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
“Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha”, terang Menaker.
Dijelaskan Menaker Ida, bahwa penerapan SMK3 sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals)/tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030, yaitu pengentasan kemiskinan, dan mempromosikan pekerjaan yang layak, serta sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran K3.
Pemberian penghargaan K3 merupakan langkah untuk terus mengampanyekan K3, dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menerapkan K3, termasuk yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 di lingkungan kerja, khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja,
“Agar penghargaan ini terakhir kali diberikan tahun ini, dalam artian, harapan agar tahun depan tidak ada lagi pandemi Covid-19, berharap pandemi Covid-19 segera berakhir”, ujar Ida. .
Selanjutnya, dikatakan Ida, pada tahun lalu ada sebanyak 1.271 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, tahun ini sebanyak 1.342 perusahaan menerima penghargaan SMK3, atau ada peningkatan sebanyak 5, 2 persen.
KMN/Hms/TIm