Pelaku Curas Disertai Pembunuhan Dikebun Tebu PT LPI Diamankan Di Polres Oku Timur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Kepolisian SatReskrim polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur,berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dan di sertai pembunuhan,sebagai mana di maksud melanggar pasal 365 KUHpidana YO pasal 340 KUH Pidana

.Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,M.H,Didampingi KasatReskrim polres Oku Timur,AKP 1.Putu Suryawan S,H.S,I.K,melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu Edi Arianto,menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap.”2( dua) orang tersangka/ pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan.Disertai pembunuhan,kedua tersangka merupakan pasutri.”Terangnya.

Hal ini di benarkan oleh KasatReskrim polres Oku Timur,AKP 1.Putu Suryawan S,H.S,I.K,bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sertai pembunuhan yakni.”Dedi Sutarno Alias Edi Samsudin Bin Samsudin,Umur 28 tahun,Pekerjaan tani, Alamat/kelurahan Terukis Rahayu RT 001/RW 004,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur,dan Rina Herlina Binti Komarudin,Umur 42 tahun,Pekerjaan mengurus rumah tangga,Alamat/ kampung Pangkalan Kidul RT 001/ RW 003 kelurahan Panajung,kecamatan Tarogong Kaler kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.”Jelasnya melanjutkan.

Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan surat laporan polisi:LP-B/02/III/2021/SUMSEL/OKUT/ SEK CEMPAKA,TANGGAL 03 MARET 2021,Tempat Kejadian Perkara/TKP di perkebunan tebu PT.LPI Desa Campang Tiga Jaya,kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur,dengan pelapor Joni Saputra Bin Darni, Umur 45 tahun,Pekerjaan wiraswasta, Alamat Desa Jaya Bakti RT 018/RW 006 Desa Daya Sakti,kecamatan Tumijajat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung,dan korban pembunuhan.”Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Takem (ALM ), Umur 59 tahun, Pekerjaan swasta,Alamat Desa Daya Sakti,kecamatan Tumijajat kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung.

“Sampainya menambahkan,dan sebagai Saksi-saksi,1(satu) Suripto Bin Sumitri,Umur 37 tahun,Pekerjaan Buruh PT.LPI,Alamat Desa Wanamakmur,kecamatan Semendawai Barat kabupaten Oku Timur,dan 2( dua) Basusi Sadam Bin Macan Negaro,Umur 30 tahun,Pekerjaan tani, Alamat Desa Campang Tiga Jaya,kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur,dengan Barang Bukti (BB),1(satu) unit mobil R4 jenis Toyota Avanza 1.3ESTDM/T warna merah metalik Nomor Rangka:MHKM5EA2JHK032467,Nomor Mesin:INRF302998 dan Nomor Polisi/BG II80 KG tahun 2017,1(satu) unit HP Stawbeery,1 (satu) unit HP Aldo,1 (satu) tali tas sandang warna coklat, kronologis kejadian dan penangkapan tersangka pelaku,pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021,sekira pukul 17,30 wib,di perkebunan tebu PT.LPI Desa Campang Tiga Jaya, kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur,telah di temukan mayat seorang laki-laki (korban pembunuhan) yang belum di ketahui indentitasnya dengan leher dan kedua tangan di ikat dengan mengunakan kain,yang mana pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021,sekira pukul 02,00 wib.

Pelapor baru mengetahui bahwa mayat di temukan tersebut,merupakan paman pelapor dan setelah di lakukan identifikasi di dapatkan identitas mayat tersebut bernama Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Takem, kemudian pelapor langsung datang kekantor Polsek Cempaka untuk melaporkan peristiwa kejadian tersebut,guna untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku,dan pada.”Hari Selasa tanggal 27 April 2021,sekira pukul 15,00 wib.

Didapati informasi yang tepat dan akurat bahwa tersangka pelaku pembunuhan Kateni Alias Mbah Gepeng Bin Katem adalah sepasang suami istri yang berada di Desa Ramsay kabupaten Way Kanan provisi Lampung,kemudian selanjutnya Kanit Pidum dan Tim Resmob polres Oku Timur, langsung bergerak menuju lokasi tempat dimana di ketahui keberadaan tersangka yang sudah  di ketahui untuk di lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku dan yang pertama kali di dapat / di tangkap Rina Herlina salah satu pelaku pembunuhan yang sedang berada di dalam rumah dan di dapati pula Barang Bukti (BB) Mobil Toyota Avanza milik korban ,di rumah tersangka dan selanjutnya di lakukanlah pengembangan dan di dapati informasi bahwa saudara Dedi Sutarno Alias Edi Bin Samsudin berada di perkebunan ubi di daerah Baturaja,lalu Kanit Pidum dan Tim Resmob polres Oku Timur mendapati benar adanya tersangka pelaku Dedi berhasil di tangkap sekira pukul 16,00 wib,pelaku dan Barang Bukti di bawa kekantor polres Oku Timur, guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *