SatResnarkoba Polres Oku Timur, Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – SatResnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Jenis sabu.Sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur, AKBP DALIZON, SIK, MH Didampingi KasatRes Narkoba Polres Oku Timur ,IPTU REGAN KUSUMA WARDANI, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur, IPTU EDI ARIANTO menerangkan, telah mengamankan .”3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.”Terangnya,

Hal tersebut dibenarkan oleh KasatRes Narkoba Polres Oku Timur, IPTU REGAN KUSUMA WARDANI SIK, bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yakni.”An.Deri Saputra (28) Bin Busroni,An.Sahrul Gunawan (19) Bin Rudi Hartono dan An.Munadi Pai (32) Bin Ali Hanafiah,setatus ketiganya petani dan yang di ketahui warga Desa Radian,kecamatan Madang Suku 1 kabupaten Oku Timur.

“Sampainya melanjutkan,penangkapan tersangka pelaku berdasarkan:LP-A/70/IV/2021/Sumsel/Res Oku Timur.Tanggal 23 April 2021,An.Deri Saputra Bin Busroni Dkk,dan Tempat Kejadian Perkara atau TKP ,di sebuah Gubuk tengah kebun Desa Rasuan,kecamatan Madang Suku 1 kabupaten Oku Timur,kronologis penangkapan tersangka pelaku pada hari Jumat (23/04/2021),sekira pukul 14,00 wib,tepatnya di TKP.

“Anggota polres Oku Timur,berhasil menangkap seorang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum.Memiliki,membeli,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu,yang mana pada saat di lakukan pengeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Deri Saputra Bin Busroni dan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah pitek kaca yang masih ada sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sekop plastik dan 2 ( dua) buah korek Api gas yang di temukan di dalam Gubuk pada saat tersangka pelaku mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut.”Jelasnya menambahkan,

Tersangka pelaku mengakui kalau BB tersebut di dapatnya dengan cara beli seharga RP 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), dari saudara Sahrul Gunawan Bin Rudi Hartoni, kemudian dilakukanlah pengembangan ke rumah tersangka pelaku Sahrul yang berhasil tertangkap di rumahnya bersama Munadi Pai Bin Ali Hanafiah, kemudian setelah ditanyakan kepada tersangka Sahrul Gunawan Bin Rudi Hartoni.

“Apakah benar sebelumnya Deri Saputra Bin Busroni membeli Narkotika jenis sabu dari Sahrul Gunawan yang juga mengakui dan membenarkan kalau BB tersebut di beli dirinya,kini ketiganya beserta barang bukti di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,di serahkan kepada SatResnarkoba polres Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *