Polres Oku Timur Amankan Seorang Pria Menkonsumsi Sabu

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Anggota Kepolisian SatResnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan Narkotika, sebagaimana dimaksud dan melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon S,I.K,M.H,Didampingi KasatResnarkoba polres Oku Timur,Iptu Regan Kusuma Wardani S,I.K, melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur, Iptu Edi Arianto menerangkan,telah mengamankan. “1 (satu) orang tersangka/pelaku, karena telah melakukan tindak pidana membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.”Terangnya,

Penangkapan tersangka pelaku beserta Barang Bukti (BB),di benarkan oleh KasatResnarkoba polres Oku Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani SIK,telah melakukan penangkapan terhadap.”An.Marlan Andi Alias Uni g Bin Darwan, umur 37 tahun,pekerjaan tani, Alamat Desa Teko Rejo, kecamatan Buay Madang Timur kabupaten Oku Timur.”Jelasnya melanjutkan.

Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan:LP.A/71/IV/2021/Sumsel/Oku Timur.Tanggal 23 April 2021,sekira pukul 21,30 wib, dan Saksi-saksi, Bripka Harmoko,Brigadir ZAINAL Apri ,SH.

Selain mengamankan tersangka pelaku juga di amankan barang bukti berupa.”1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,12 gram,3 (tiga) buah korek Api gas,1(satu) buah sekop plastik,1 (satu) buah botol laseget.”Ujarnya menambahkan,kronologis penangkapan tersangka pelaku,pada hari Jumat (23/04/2021,sekira pukul 21,30 wib,tepatnya di rumah saudara Yudi Bin….(DPO ),Desa Rawa Sari,kecamatan BP Bangsa Raja kabupaten Oku Timur.

“Anggota SatResnarkoba berhasil menangkap tersangka yang mengaku bernama Marlan Andi Alias Uning Bin Darwan yang mengakui kalau Barang Bukti atau BB tersebut adalah milik teman pelaku yang bernama Yudi Bin…(DPO) dan Yanto Bin…(DPO), pelaku dan Barang Bukti di bawa dan di amankan di kantor polres Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *