koranmetronews.id, Bungo – Berdasarkan pengakuan masayrakat (TN) bahwa Desa Pulau Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mendapat jatah untuk pembuatan Sertipikat gratis tahun 2019/2020. melalui PTSL program Presiden Republik Indonesia, kepada koran metro 24-04–2021.
Menurut pengakuan kepala desa pulau pandan RIDWAN membenarkan pembuatan sertipikat PTSL, sebanyak lebih kurang 300 sertipikat pada tahun 2019.
Dan tidak di pungut biaya dan pada saat itu tahun 2019 yang saya percaya adalah pjs sekdes dari kantor camat, Rimbo ulu Mutadi. Ungkap kades RIDWAN kepada Koran Metro. Tanggal.25/04/21, mendatangi Mutadi di Kantor Camat Rimbo ulu, dan langsung bertemu dengan Mutadi, dan menurut Mutadi membenakanr juga adanya pungutan uang kepada masyarkat sebesar 400.000. persertipikat. atas kesepakatan bersama dengan BPN waktu solisasi ke Desa Sungai Pandan dan itu pun Kepala Desa mengetahui.
Program sertipikat PTSL berganti nama dengan sebelum nya prona. Tujuan dari pemerintah sangat lah efektif dan baik kepada masyarakat karena apa?? Belum ada jaminan kepastian hukum atas tanah, dan juga seringkali memicu terjadinya sangketa, dan perseteruan atas lahan dibagai wilayah indonesia, selain dari pada itu, dikalangan masyarakat baik, antara keluarga, pengusaha, pemangku kepentingan pemerintah BUMN.
Hal itu pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti, atas tanah yang di miliki, Untuk mengurangi permasalahan tersebut. Sudut pandang dari pemerintah melalui Kementerian, ATR/BPN.
Telah meluncurkan program proritas Nasional, berupa percepatan pendaftaran, tanah SISTIMATIS lengkap ( PTSL) sementara melalui PTSL , target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu , dapat diselesaikan pada tahun 2025.
(KMN/MN)