koranmetronews.id, Bungo – Ironisnya pangkalan LPG 3 kilogram milik Repi Rt.01 Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, menjual gas 3 kg kepada masyarakat, dengan harga bervariasi kalau saat gas datang dijual dengan Harga Rp. 20.000,- Per tabung 3 kg.
Setelah 3 jam kemudian harga mendadak naik bisa Rp. 25.000,- pertabung, menurut pengakuan ibu – ibu yang berjualan gorengan di sekitar, dan masih menurut ibu [TY] kepada koran metro mengatakan lagi pangkalan repi menampung gas 3 kg dari Padang Sumatra Barat Kecamatan Kota Baru Kabupaten Darmas Raya, dengan harga jual kepada masyarakat di saat gas 3 kg habis di jual seharga Rp. 30.000,- semantara modal LPG kg dari agen PT. URUK, lebih kurang Rp. 14.300,- rupiah, menurut pengakuan pemilik pangkalan, Repi tanggal. 22-04-2021 di rumah kediamanya desa embacang gedang kepada Koran Metro membenarkan keterangan tersebut yang di katakan oleh ibu TY.
Bukan itu saja ada satu lagi pangkalan LPG 3 kg pemilik RUDI SAPUTRA Kampung Perentian Desa Embacang Gedang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, dengan hari yang sama Koran Metro datang ke pangkalan RUDI SAPUTRA , parahnya Papan Plang pangkalan di dalam gudang tidak dipasang diluar gudang saat wartawan Koran Metro menanyakan kepada pemilik pangkalan RUDI SAPUTRA mengatakan di pasang di luar gudang, malam-malam di lepas orang,
Dan berbeda dengan pengakuan masyarakat sekitar, sudah bertahun-tahun papan plang merek tidak pernah dipasang pemiliknya, dan masih menurut pengakuan [MD] gas dijual kepada masyarakat sedikit dengan harga Rp. 20.000,- per tabung 3 kg. pada malam harinya gas tersebut di lansir atau di jual keluar pakai mobil dengan harga Rp. 25.000,- per tabung.
Karena pemilik pangkalan yang jarak berdekatan ini adalah pemilik nya kakak beradik . satu keluarga jadi sistem tentang untuk menjual keluar mafia atau kerjanya sama modus nya.
Koran Metro ingin klarifikasi atau konfirmasi kepada Dinas Prindagkop Kabupaten Bungo, saat itu menurut staff Kantor Disprindag mengatakan Kadis tugas keluar Kota pergi ke jambi.
Sudah sewajarnya Pemerintah atau Pertamina atau agen baik PT. URUK dan agen PT. Kandis Permai Lestari memberi sanksi hukum karena penjualan tidak sesuai dengan harga Hekc sesuai Sk. Gubernur Rp. 17.000,-. sudah sah melanggar bisa di jerat dengan sanksi hukum, setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied putroleum gas yang disubsidi kan pemerintah untuk masyarakat miskin bisa di pidanakan penjara paling lama 6 [enam] tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.[enam puluh miliar rupiah].
Presiden Republik indonesia (Perpres) Nomor. 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian,dan penetapan, harga LIQUEFIED PETROLEM gas tabung 3 KILOGRAM.
(KMN/MN)