koranmetronews, Bungo – SPBU .24-372-30. yang terletak di desa rantau keloyang kecamatan pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, tanggal, 24/04/2021.jam. 9.30.00 wib, Koran Metro bersama kawan parkir di lokasi SPBU, tidak lama kemudian datang seorang security nya, langsung marah marah menuduh Tim Koran Metro, mengambil gambar satu unit mobil Cerry Fik Up, BH.8473.KC. yang sedang mengisi premium berjenis subsidi didalam bak mobil kery tersebut kurang lebih 200 liter. menurut pengakuan masyarakat sekitar, SPBU tersebut.
Memang susah masyarakat untuk mendapat minyak bersubsidi, baik premium mau pun solar karena sudah di borong oleh pelansir yang pakai motor dan mobil, karena [KR ] atau uang jerigen di bayar kepada operator SPBU 7500. atau satu tanki mobil yg sudah dirombak dibayar kurang lebih 40000. untuk satu unit mobil.
Setiap pagi itulah kerja pelansir minyak subsidi. yang tidak jauh tempat lokasi pengumpulan atau penimbunan , di belakang warung – warung yang ada didepan SPBU itu sendiri.
Masyarakat berharap kepada pemerintah atau pihak hukum bisa bertindak seadil adil nya agar masyarakat miskin dapat merasa kan atau menikmat untuk membeli minyak bersubsidi.
Masih menurut masyarakat [MD] wartawan bisa melaporkan kepada pertamina jambi, agar SPBU 24-372-30 bisa dicabut izin operasional nya atau di beri sanksi untuk di kurang kouta nya maksimal 50%.
Setelah tim dari Koran Metro meningalkan SPBU menuju perjalanan tiba tiba tim mendapat telp dari pihak SPBU mengancam atau intimidasi dari peremanisme inisial [LP] dari Desa Pedukun atas perintah manager SPBU Tedi. mata sipit ini , memang kebal hukum mengandal premanisme untuk membekap SPBU nya.
Betapa malang nya nasib para petani dan nelayan halhirnya, merasa kesulitan dan dirugikan karena tidak mendapat lagi minyak bersubsidi,, jenis premium dan solar di SPBU.
Pelaku yang bergerak penimbunan dan pelansir bisa di pidana atau sanksi berat, dan ancaman, pasal 55 Undang Undang tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,, pihak dari SPBU berkerja sama dengan pelaku. dengan merombak kapasitas tanky untuk pengisian BMM.
Selain itu pelaku juga bisa dikenakan pasal 53 Undang Undang serupa ,, soal izin usaha pengelolaan migas.
Penimbunan BMM bersubsidi juga merupakan sebuah pelangaran hokum dimana sesuai peraturan Presiden Republik indonesia, nomor. 191 tahun 2014 tentang penyedia.
(KMN/MN)