Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku Timur Tangkap Curanmor

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Anggota Kepolisian Tim Resmob Sat Reskrim Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 363 KUH Pidana,  Kamis 22 April 202, sekira pukul 01,00 wib.

Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,M.H,Didampingi Kasat Reskrim polres Oku timur,AKP 1.Putu SURYAWAN S,H.S,I.K,melalui Kasubbag Humas Mapolres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO menerangkan, telah mengamankan.” 1 (satu) orang tersangka/pelaku, karena telah melakukan tindak pidana kejahatan Pencurian Dengan Pemberatan.”Terangnya, penangkapan tersangka pelaku berikut Barang Bukti (BB ),di benarkan oleh Kasat Reskrim polres Oku Timur,AKP 1. PUTU SURYAWAN S,H.S,I.K,yakni .”Dedi Penalosa Alias Pucong Bin Jainal, Umur 36 tahun,Pekerjaan pengganguran,Alamat Desa Surabaya, kecamatan Madang Suku Dua kabupaten Oku Timur.”Jelasnya melanjutkan, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/06/IV/2021/Sumsel/Oku Timur/SEK,BLT I,Tanggal 12 April 2021, dan tempat kejadian perkara (TKP ),di jalan Raya Trotoar Gumawang, kecamatan Belitang I.Kabupaten Oku Timur.

Kronologis kejadian.”Pada hari Selasa Tanggal 16 Bulan Maret 2021,sekira pukul 17,00 wib,tepatnya di Trotoar jalan Raya Desa Gumawang ,kecamatan Belitang I,kabupaten Oku Timur,telah terjadi tindak pidana kejahatan pencurian,yang pada saat pelapor/ korban memarkirkan kendaraannya,1.( Satu) unit kendaraan bermotor jenis merk Honda Vario tahun 2016 warna Hitam dengan Nomor polisi BG 5244 YAG,Nomor Rangka: MHIKEIIIX6K665095, Nomor Mesin: KFILE-1664195 dan atas nama STNK kendaraan, A.N, Desi Susanti,pada saat motor korban di parkir di dekat lapak tempat korban jualan di Trotoar jalan raya Gumawang, yang pada saat korban dan saksi sibuk sedang melayani pembeli dan pada saat korban sedang mau mengambil/ memakai motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya, Raup hilang entah kemana yang di perkirakan di bawa kabur oleh orang yang tak di kenal, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Belitang untuk di tindak lanjuti dan kerugian korban kalau di tafsir dengan uang/Rupiah sebesar RP,15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).”Ungkapnya menambahkan, petugas langsung menyelidiki dan menindak lanjuti laporan korban dan setelah informasi akurat di dapat keberadaan tersangka/pelaku di ketahui.

Anggota tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku Timur,bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap tersangka pelaku yang berhasil di tangkap yang mengakui bernama .”Dedi Penalosa Alias Pucong Bin Jainal yang di ketahui warga Desa Surabaya,kecamatan Madang Suku Dua kabupaten Oku Timur, dan sedangkan 1 (satu) rekanya yakni Maulana sedang menjalani perkara lain di Polsek Buay Madang Timur, kabupaten oku Timur,selain mengamankan pelaku juga di amankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan  bermotor jenis merk Vario tahun 2016 warna Hitam dengan BG 5244 YAG,No.Ra:MHIKFIIIX6K665095,No.Me:KFILE-I664I95 dan atas nama STNK,A.N,Desi Susanti,BB sudah di amankan di Polsek Buay Madang Timur,guna untuk penyidikan Berkas perkara lain.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *