koranmetronews.id, JAMBI – Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Jambi , H. Sudirman, SH mewakili Pj Gubenur Jambi, Hari Nur Cahya Murni ikut rapat secara vitual pembahasan naskah usulan penetapan cagar budaya nasional kabupaten Muaro Jambi dengan pemerintah kabupaten Muaro Jambi, di ruang utama kantor gubernur Jambi, Kamis (22/5/2021).
Dalam rapat itu membentuk Tim Shli Vagar Budaya Nasional untuk menetapkan kawasan Percandian Muaro Jambi sebagai Cagar Budaya provinsi Jambi.
Sekda Sudirman menjelaskan, sejak sistem Cagar Budaya beralih ke sistem desentralisasi otonomi maka Pemkab Muaro Jambi dan Pemprov Jambi perlu menetapkan Cagar Budaya di tingkat kabupaten dan provinsi.
Dikatakan Sudirman, Tim Ahli Cagar Budaya yang di tetapkan Pemprov Jambi tersebut akan di sertifikasi dan selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan penetapan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Jambi.
“Saat masih dalam tahap persiapan untuk menetapkan sebagai cagar budaya provinsi. Dimana luas kawasan cagar budaya yang ditetapkan seluas 3.981 hektar”, ujarnya.
Selanjutnya, Diterangkan Sudirman lagi, dengan sistem desentralisasi otonomi daerah tersebut maka akan ada tugas dan kewenangan dari masing-masing tingkatan. Sehingga akan tergambar hak dari masing-masing tingkatan dalam pembangunan kawasan Cagar Budaya itu.
Ditambahkannya, paling tidak ada komitmen bersama bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah yang tidak dapat di ganggu.
“PemproviJambi akan terus mengawal proses perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai aset daerah dan nasional”, tegasnya.
“Dengan penetapan kawasan Cagar Budaya di Muaro Jambi ada dua hal yang dapat dilestarikan, yakni budaya yang bersifat kebendaan dan budaya tak benda”, ungkapnya.
(KMN/BT)