Simpan Sabu Dikontrakkan Seorang Pria Diamankan Satres Polres Oku Timur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Kepolisian Sat Res Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,di Bulan Suci Ramadhan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan Narkotika sebagai mana di maksud dan melanggar pasal:114 Ayat (1) Atau pasal:112 Ayat (1) Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur,AKBP DALIZON S,I.K,M.H,Didampingi Kasad Res Narkoba Mapolres Oku Timur,Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K ,melalui Kasubbag Humas polres Oku Timur,Iptu EDI ARIANTO mengatakan,telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang tersangka/pelaku.”Karena telah melakukan tindak pidana memiliki, membeli, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.”Terangnya ,

Hal ini dibenarkan langsung oleh kasad Res Narkoba polres Oku Timur, Iptu REGAN KUSUMA WARDANI S,I.K,tersangka/pelaku yakni .”Rio Saputra Bin Samsudin, Umur 34 tahun,Pekerjaan Wiraswasta,Alamat jalan merdeka Cidawang,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur, dan penangkapan pelaku berdasarkan: LP.A/68/IV/2021/Sumsel/Res.Oku Timur,Tanggal 19 April 2021,sekira pukul 23,30 wib,di Tempat Kejadian Perkara TKP di sebuah rumah kontrakan di Desa kebun jati,kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur.

“Sampainya melanjutkan,tersangka pelaku di tangkap dan sudah diamankan beserta barang bukti (BB ).” 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,72 gram,dengan Saksi-saksi Bripka HERI Rica Saputra SE, Briptu ALSEN Rinando SH.”Jelasnya menambahkan,kronologis kejadian dan penangkapan tersangka pelaku berawal dari informasi Masyarakat bahwa di sebuah.

“Rumah kontrakan sering kali di jadikan tempat pesta Narkotika kemudian Anggota menyelidiki dan setelah mendapatkan informasi yang akurat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku yang mengaku bernama Rio Saputra Bin Samsudin,dan pada saat pemeriksaan serta penggeledahan di dapati Barang Bukti BB tersebut, yang sempat dibuang oleh tersangka pelaku di belakang rumah tepatnya disaluran air,

Namun aksi tersangka pelaku diketahui oleh Anggota dan pada saat di lakukan Intrograsi tersangka pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari saudara  Agung alias Kubu Bin……(DPO ),dengan cara membeli seharga RP 200.000,pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Mapolres Oku Timur,guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *