Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Setujui LKPJ Gubernur Jambi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi hari Jumat sore (23/04/21) di ruang rapat gedung DPRD ini menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun anggaran 2020. Kendati demikian ada beberapa catatan dan masukan dari dewan dari hasil pembahasan panitia khusus DPRD.

Rapat paripurna itu di hadiri Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD provinsi Jambi, Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, unsur Forkopimda, Sekda provinsi Jambi serta Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi Jambi.

Dalam sambutan, Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto,SH,MHi menyampaikan, LKPJ sudah disetujui dan ia mengucapkan terimakasih pada pansus yang sudah bekerja pagi hingga malam.

Dikatakan Jetua DPRD Edi, tentu tadi ada catatan yang disampaikan 4 pansus kepada gubernur agar dapat ditindak lanjuti dan terutama evaluasi untuk perbaikan provinsi Jambi.

Sementara itu Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mengibaratkan tak ada gading yang tak retak. Ia mengartikan dalam pemerintahan ada dinamika yang cukup bergerak seperti pandemi Covid-19.

Pj Gubernur menyampaikan, kami mengakui belum memuaskan semua pihak tapi kami berjanji evaluasi akan terus menerus terhadap kinerja insyaallah akan memberi perbaikan kinerja di tahun 2021.

Juru bicara Pansus 1 DORD provinsi Jambi, tahun Akmaludin menyatakan, adapun hasil pembahasan pansus 1 yang mendalami bidang pemerintahan mendapati adanya persoalan pemerintahan yang belum ditangani, seperti kelanjutan demosi 6 Kepala OPD yang tak sesuai dengan rekomendasi KASN, dan masih banyaknya Pelaksana Tugas (Plt) yang telah berakhir masa jabatannya dan jabatan ini seharusnya tak boleh kosong.

SambungbAkmaludin, untuk itu kami memberikan rekomendasi agar pemerintah provinsi Jambi mengikuti rekomendasi KASN untuk peninjauan kembali dan pengangkatan 6 pejabat yang di demosi. Serta untuk Plt yang berakhir masa tugas agar diperpanjang sesuai mekanisme dan peraturan.

Dan juru bicara Pansus 3 bidang infrastruktur, Ivan Wirata, ST, MT menerangkan, hampir seluruh kinerja Dinas PUPR terhadap capaian RPJMD perubahan tahun anggaran 2016 – 2020 tidak mencapai target. Salah satunya seperti persentase pengurangan luas kawasan kumuh yang hanya terealisasi 20 persen dari target seharusnya 50 persen.

Ivan meneruskan, untuk jalan mantap pada 2020 tak tercapai dan mengalami penurunan dari tahun 2019. Ini terlihat dari kondisi jalan mantap pada 2020 sebesar 77,15 persen berbanding 77, 926 pada 2019.

Selanjutnya, Ivan mengatakan, untuk itu kami merekomendasikan agar Dinas PUPR segera membentuk UPT Jalan dan Jembatan. Yang fungsinya mengelola pembangunan infrastruktur jembatan jembatan sehingga dapat ditangani lebih fokus, cepat, efektif dan efisien.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *