koranmetronews.id, JAMBI – Rapat Koordinasi (Rakor) Larangan Arus Mudik dan Persiapan Pengawasan Dibatas Antar Provinsi dan Kabupaten/Kota se provinsi Jambi serta pembahasan Intruksi Mendagri Nomor : 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk provinsi Jambi di ruang pola kantor gubernur Jambi, pada Kamis (22/4/2021).
Rakor ini dipimpin oleh Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni dengan dengan para Bupati/Walikota sr provinsi Jambi dan Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Kadishub provinsi Jambi.
Rakor ini menindak lanjuti implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus 19. Larangan mudik mulai berlaku 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Pj Gubernur Hari Nur menyatakan, pelaksanaan Intrujsi Mrndagri tentang PPKM Mikro ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan 5M yskni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Sementara Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli menyampaikan, bahwa telah terjadi peningkatan penyebaran virus Corona, ini dibarengi dengan tidak tertampungnya lagi, ruangan yang disediakan oleh rumah sakit.
“Agar segera ditindak lanjuti, dengan mensosialisasikan kepada warga, dalam giat ramadhan, membatasi jam malam, giatkan patroli khususnya menjelang buka puasa, kata Danrem.
“Agar di tiap perbatasan dibuat posko agar dapat mengkoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM ditingkat Kabupaten dan Kota,” imbaunya.
Danrem berpesan, agar para Lurah dapat bersinergi dengan baik mulai dari RT, RW, DKM hingga tokoh masyarakat dan agama, sehingga PPKM Mikro ini dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
(KMN/BT)