Pemprov Jambi Bersama KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi  Republik Indonesia (KPK RI) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di ruang pola kantor gubernur Jambi, Rabu (21/4/2021).

Rakor itu di hadirin Direktur Koordinasi Superisi KPK, Kepala Satgas Korsupga KPK Wilayah I dan Pj Gubernur Jambi serta Walikota/Bupati se provinsi Jambi.

Salah satu point pembahasan dalam Rakor itu pengoptimalan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Kepala Satgas Korsupga KPK Wilayah I, Maruli Tua mengatakan, di wilayah Jambi terdapat beberapa potensi pendapatan daerah, untuk diharapkan kepada Pempriv Jambi untuk mengopyimalkan potensi yang ada dalam peningkatan pendapatan daerah dan pencegahan korupsi.

Sementara Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Didik Agung Widjanarko memaparkan, penerintah kota (Pemkot) Jambi mencatatkan MCP dengan angka tertinggi di provinsi Jambi, yaitu sebesar 82,09 diikuti pemerintah kabupaten (Pemkab)  Tebo di angka sebesar 82,05 dan Pemkab Batanghari di angka  sebesar 81,36 sedangkan Pemprov Jambi nilai MCP-nya ada di 73,99. Ini masih di atas (standar).

“Di bawah Pemprov Jambi, ada Pemkab Bungo di angka 72,06, Pemkab Tanjung Jabung Barat 65,97, Pemkab Tanjung Jabung Timur 62,81, Pemkab Muarojambi 62,55, dan Pemkab Sarolangun di angka 62”, papar Didik.

“Pemkab Merangin memperoleh MCP 56,8 dan Pemkot Sungai Penuh terendah di angka 47,74”, tambahnya.

Didik menjelaskan, Monitoring Control for Prevention (MCP) ini diukur berdasarkan delapan area, yaitu perecanaan dan penganggaran APBD, PBJ, PTSP, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“MCP ini merupakan upaya kolaborasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi”, ujar Didik.

Didik menekankan, pemerintah daerah (Pemda) bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang, nanti itu akan tercatat dan Pemda wajib mengisi MCP.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *