Marak Bangunan di Atas Jalur Hijau di Jakarta, DPRD Akan Panggil Dinas Citata

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Kalangan DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang,  menertibkan seluruh bangunan pada jalur hijau. Bila tidak segera, bangunan di jalur hijau bakal menjadi masalah lingkungan yang serius.

DPRD akan memanggil unit kerja terkait melakukan pembahasan. “Kami sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa di beberapa wilayah banyak bangunan baru didirikan pada kawasan peruntukan hijau.”kata Syarif,  Sekretaris Komisi D DPRD bidang Pembangunan, Kamis (22/4).

Menurut Syarif, Dewan akan meminta penjelasan dan ketegasan agar seluruh pengawas bangunan di tingkat kecamatan aktif mengawasi dan mengamankan jalur hijau. “Jangan sampai kawasan peruntukanya hijau berubah fungsi apalagi untuk komersial, “jelasnya.

Seperti diketahui, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto diminta  segera perintahkan Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk segera menindak bangunan yang berdiri direncana jalan/jalur hijau di Jl Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat.

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut akan menjadi preseden Bagi warga sekitar, yang juga memiliki tanah sekitar ingin membangunya sebagaimana bangunan tersebut.

Dikemukan lagi, bahwa dimasa pandemi ini kegiatan pembangunan tersebut yang melibatkan banyak pekerja tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran covid- 19.

Pasalnya mereka tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan kerap mencuci tangan dan hal tersebut tidak mungkin mereka lakukan sebagai pekerja kasar.

RENCANA JALAN 20 M

Dalam pantauan  sejumlah wartawan di lokasi bangunan tersebut, bahwa bangunan tersebut melanggar rencana. jalan sepanjang 20 M dan Garis Sepadan Bangunan/GSB 9 M.

”Rencana jalan dan GSB tersebut telah menyita tanah hampir habis tanah tersebut,” tambah warga.

Data diperoleh wartawan di PTSP setempat bahwa pihaknya mengeluarkan IMB dengan peruntukan R5 yakni rumah besar dengan zona terkena rencana jalan.

Sehingga dengan luas yang ada IMB tersebut hanya biasa dibangun kecil sekali dan ini tugas dan tanggungjawab Dinas Citata untuk menindaknya.

Dan dimasa pandemi yg sudah mulai melandai di DKI Jakarta hendaknya Sudin Citata sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran termasuk.bangunan disebelahnya yg melakukan pelanggaran serupa.

“Walikota harus segeta perintahkan Sudin Citata demi citra dan wibawa pemprov DKI,” tegas warga.

(KMN/john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *