koranmetronews.id, JAKARTA BARAT – Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto diminta segera perintahkan Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat untuk segera menindak bangunan yg yang berdiri direncana jalan/jalur hijau di Jl Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat.
Sejumlah warga sekitar mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut akan menjadi preseden Bagi warga sekitar, yang juga memiliki tanah sekitar ingin membangunya sebagaimana bangunan tersebut.
“Walikota Uus Kuswanto harus segera perintahkan Suku Dinas Citata menyegel mati dan pasang police line atas bangunan tersebut,” ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.
Dikemukan lagi, bahwa dimasa pandemi ini kegiatan pembangunan tersebut yang melibatkan banyak pekerja tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan klaster baru dalam penyebaran covid- 19.
Pasalnya mereka tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan kerap mencuci tangan dan hal tersebut tidak mungkin mereka lakukan sebagai pekerja kasar.
RENCANA JALAN 20 M
Dalam pantauan sejumlah wartawan di lokasi bangunan tersebut, bahwa bangunan tersebut melanggar rencana. jalan sepanjang 20 M dan Garis Sepadan Bangunan/GSB 9 M. ” Rencana jalan dan GSB tersebut telah menyita tanah hampir habis tanah tersebut,” tambah warga.
Data diperoleh wartawan di PTSP setempat bahwa pihaknya mengeluarkan IMB dengan peruntukan R5 yakni rumah besar dengan zona terkena rencana jalan. Sehingga dengan luas yang ada IMB tersebut hanya biasa dibangun kecil sekali dan ini tugas dan tanggungjawab Dinas Citata untuk menindaknya.
Dan dimasa pandemi yg sudah mulai melandai di DKI Jakarta hendaknya Sudin Citata sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran termasuk.bangunan disebelahnya yg melakukan pelanggaran serupa.
“Walikota harus segeta perintahkan Sudin Citata demi citra dan wibawa pemprov DKI,” tegas warga.
(KMN/Monir)