Hari Kedua Kunker Satgas 1 Kasubgah KPK Wlayah Sumatera ke-Pemprov Jambi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Hari kedua Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan tim Kepala Satuan Tugas 1 Korsubgah KPK Wilayah Sumatera di pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi, Selasa pagi (20/4/2021) yang kembali di terima Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni bersama Sekda provinsi Jambi, H.Sudirman dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Jambi di ruang pola kantor gubernur Jambi, pertemuan ini rapat Monitoring dan evaluasi MCP (Monitoring Centre For Prevention) provinsi Jambi.

Tim pencegahan KPK yang dipimpin Maruli Tua langsung melakukan pendalaman kelembagaan pencegahan korupsi. “Satu diantara yang penting, agar ke depan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemprov Jambi dihitung kembali”, terangnya.

Kembali diterangkan Maruli, karena adanya korelasi positif antara pennghasilan dan TPP, makanya lebih baik TPP dioptimalkan agar potensi korupsi bisa ditekan.

Teknisnya untuk TPP, kata Maruli ada proses evaluasi dan skoring jabatan di Biro Organisasi. Ini nantinya juga yang saling mengait antara Pemprov, Kementerian dan kemampuan keuangan daerah.

Lanjut Maruli, diperlukan optimalisasi saja ke depan, tetapi untuk besaran kami harap bisa pemprov jambi lebih optimalkan, sehingga korelasi positif  kesehjahteraan asn dan potensi korupsi.

“Untuk standar TPP sendiri, Maruli mengakui pengaturannya merujuk pada  SK Mendagri terkait penghitungan TPP. Yang perlu ditekankan bukan saja besaran nominal tapi kriteria pemberian TPP ini, tambah Maruli.

Diwaktu yang sana,  Sekda provinsi Jambi H.Sudirman usai mengikuti pembahasan itu mengatakan, pada pembahasan ini merupakan wadah untuk menindaklanjuti dan membedah titik lemah dari temuan masalalu apakah sudah ditindak lanjuti atau belum.

“Hal Ini merupakan bagian semangat pencegahan korupsi sesuai dengan sambutan Pj Gubernur pada hari pertama kedatangan KPK”,ujarnya.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jambi, Drs. Hambali, M. Si, penghitungan TPP masih didasari pada Pencairan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor : 5 tahun 2019. Rujukan ini masih mengacu pada peraturan lama.

“Untuk jumlah besaran pembayaran tergantung masing-masing jabatan. Dengan rumusan Prestasi Kerja 60 persen dan 40 persen dari disiplin perilaku kerja”, terang Hambali.

KMN/BT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *