koranmetronews.id, Bungo – Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) tahun 2020. Desa Sungai Puri,Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Berdasarkan dari hasil tim investigasi Koran Metro, tentang Penggunaan Dana Desa. Sistem Informasi Desa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2020 Laporan aitem belanja desa pertahun ke Menterian Desa Rincian sebagai berikut di duga penyelimpangan dana desa tidak tepat sasaran.
- 1.05.01 Serifikasi Tanah Kas Desa = 70.000.000 PBK
- 2.01.03 Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat = 4.400.000. DDS
- 2.01.03 Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat = 2.000.000. DDS.
- 2.02.02 Penyelenggaraan posyandu ( mkn tambahan kls bumil ,lamsia insentif) = 11.400.000 DDS
- 3.04.02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. 3.000.000. ADD
- 3.04.03 Pembinaan PKK .9.000.000. PBH.
- 3.04.01 Pembinaan lembaga adat 16.800.000. PBP 7(3.02.01 Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa. 3.200.000. PBP
- 4.03.02 Peningkatan kapasitas perangkat desa . 5.120.000. DDS.
Jumlah. 120.960.000.(Seratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
Berdasarkan sistem informasi dari Kementerian Desa melalui diskripsi Desa, tim investigasi 20 April 2021 menemui Abdullah Kades di kantor desa tapi ungkapan Kepala Desa silahkan bagi media mau meliput tapi komfirmasi dulu, tapi tim sudah memeriksa apa yang telah di exsos di koranmetronews semua nya sudah di cek atau di komfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan dan telah di cek semua fisik tahun 2020 Desa Sungai Puri Kecamatan Tanah Sepengggal Lintas (APBDES) tahun 2020. tidak menemukan semua kegiatan karena kegiatan tidak ada semantra sedang dalam kondisi Covid-19.
Dan menurut Ruswiadi anggota LPPNRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Kabupaten Bungo. mengatakan kepada tim investigasi Koran Metro, LPPNRI akan membuat laporan kepada Kajari CQ kasi pidsus Kabupaten Bungo , tentang temuan dari hasil Koran Metro. menurut Ruswiadi , sesuai dengan Undang Undang No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara republik indonesia .
(KMN/MN)