Seorang Pria Kedapatan Miliki Sabu Didalam Bungkus Rokok Felix Diamankan Petugas

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Sat Res Narkoba Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud melanggar pasal:114 Ayat (1), Atau pasal :112 Ayat (1), Undang-undang Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon, SIK, MH. Di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Oku Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK. Melalui Kasubbag Humas Mapolres Oku Timur, Iptu Edi Arianto, menerangkan.Telah melakukan pengamanan terhadap,1. (Satu), orang tersangka.”An.As Bin Ko, karena telah melakukan tindak pidana membeli,memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu.

“Terangnya,hal ini di benarkan kasat Res Narkoba polres Oku Timur,Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK. Benar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/pelaku yakni.”An.Andi Sulaiman Bin Komarudin,umur 39 tahun, pekerjaan Buruh, Alamat Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR ), Kabupaten oku Timur.

“Sampainya melanjutkan,penangkapan tersangka pelaku berdasarkan:LP-A/IV/2021/Sumsel/Res Oku Timur,Tanggal 15 April 2021,sekira pukul 17,00 wib,Tempat Kejadian Perkara (TKP ), di Ruko jalan puncak V Desa Gumawang,Kecamatan Belitang,1.Kabupaten Oku Timur, dengan setatus tersangka/pelaku membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu.

Dengan Barang Bukti (BB),dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram, dengan kronologis kejadian/penangkapan, pada hari Kamis Tanggal 15 April 2021, sekira pukul 17.00 wib, tepatnya di Ruko jalan puncak V Desa Gumawang, kecamatan Belitang,1.Kabupaten Oku Timur, petugas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti,yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum.Memiliki, membeli, menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu.

Yang mana pada saat di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bernama Andi Sulaiman Bin Komarudin dan di dapati dari tersangka pelaku Barang Bukti (BB),berupa.”1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram yang di masukan kedalam kotak bungkus Rokok merk Felix di temukan di lantai dalam Ruko.”Jelasnya menambahkan.

Tersangka pelaku mengakui kepada petugas kalau barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara beli seharga RP.150.000 dari saudara Agung Bin (belum tertangkap).”lalu kemudian dilakukan pengembangan terhadap Agung tapi sayang yang bersangkutan sudah tidak ada lagi di tempat (rumahnya),dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *