Pria Wiraswasta Miliki Lima Paket Sabu Ditangkap Diamankan Sat Res Narkoba Polres Oku Timur

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Resort kepolisian Mapolres (Sat Res Narkoba),Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan peredaran Narkotika (Narkoba),jenis Sabu,Seorang pria laki-laki yang dengan sengaja,Membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu,sebagai mana di maksud dan melanggar pasal:114 Ayat (1),Atau pasal :112 Ayat (1),Undang-undang Nomor:35 Tentang Narkoba.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon, SIK, M.H, di dampingi Kasat Res Narkoba Mapolres Oku Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK. Melalui kasubbag Humas polres Oku Timur, Iptu Edi DI Arianto. Menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap,1.(satu), orang tersangka/pelaku.”An,BR Bin Rus,karena telah melakukan tindak pidana membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis sabu.

“Terangnya,dan penangkapan tersangka pelaku beserta barang bukti di benarkan Kasat Res Narkoba polres Oku Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK.Berdasarkan : 1 LP.A/65/III/2021/Sumsel/Res Oku Timur,Tanggal 15 Maret 2021,sekira pukul 21,30 wib.

Dengan Tempat Kejadian (TKP ),di jalan yang terletak di Desa Banjar,kecamatan Belitang,1.Kabipaten Oku Timur,dengan setatus tersangka pelaku Menjual,membeli dan memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu yakni.”An,Bari Purnama(29),Bin Rusman,pekerjaan Wiraswasta,Alamat Desa Suko Sari,kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur,dengan Barang Bukti (BB ),Lima (5) ,paket Narkotika (Narkoba) ,jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,60 gram, dengan Saksi-saksi, Briptu Alsen dan Bripka Heri Saputra.”Jelasnya

Melanjutkan, kronologis kejadian. Pafa hari Kamis tanggal 15 Maret 2021,sekira pukul 21,30 wib, tepatnya di jalan Desa Banjar, kecamatan Belitang,1.Kabupaten Oku Timur, petugas berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka/pelaku yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum.

“Menjual,membeli dan memiliki,menyimpan,menguasai Narkotika jenis sabu.Berawal dari Anggota Sat Res Narkoba polres Oku Timur,melakukan patroli di sekitar Desa Banjar,kecamatan Belitang,1.Kabupaten Oku Timur, kemudian Anggota melihat tersangka/pelaku dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dan juga dengan kecepatan tinggi, lalu kemudian Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku yang berhenti dipinggir jalan, dan pada saat di lakukan pemeriksaan (penggeledahan), di dapat dari tanggan tersangka pelaku barang bukti. Lima (5) paket sabu yang di simpan di dalam kantong celana pendek warna Abu-abu yang masih di pakai pelaku.

Setelah di lakukan Interograsi tersangka pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari saudara Anto (DPO ), Bin (belum jelas), BB tersebut di beli dengan harga RP,1.000.000, yang beralamatkan di Desa Way Halim, kecamatan Buay Madang kabupaten oku Timur, kini pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *