PT. Puri Garcia (RSIA Puri Garcia) di Hukum Untuk Segera Membayar Uang Pesangon Mantan Karyawan Yang di PHK Secara Melawan Hukum

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Serang Banten – Hansiko Patar Gok Asi Lumban Tobing bekerja di  Rumah sakit  Puri Garcia dalam bidang jasa Kesehatan, Hansiko bekerja di Rumah sakit sudah sebelas tahun lamanya pada bulan juli 2019, Direktur Rumah sakit Puri Garcia menawarkan pemutusan hubungan kerja dengan Hansiko tanpa adanya alasan  yang jelas. Ujar kuasa hukum Harun Julianto, SH, MH .

Dikatakan Harun, Dengan pemutusan hubungan dengan Hansiko,  Direktur rumah sakit Puri Garcia Erwin sihaloho menjanjikan pesangon seratus lima puluh juta pada hansiko, tetapi tidak komitmen hanya ditransfer lima puluh juta ke rekening Hansiko  dengan  kata pesangon, Hansiko sudah beberapa kali menempuh kekeluargaan namun tidak pernah membuahkan hasil.

Di jelaskan kuasa hukum harun lagi, Pada bulan oktober tahun 2019 akhirnya menempuh jalur hukum,  kuasa hukum Hans melayangkan surat konfirmasi dan surat somasi namun tidak ditanggapi oleh Direktur perusahaan.

Di beberkan kuasa hukum lagi,  Pada tanggal 16 Desember 2019 kuasa hukum dari Hans pernah  mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota serang, permohonan tersebut respon terjadi mediasi, namun PT Puri Garcia atau Rumah Sakit Puri Garcia tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut

Di tambahkan  Harun,  hasil  mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi banten Hendra Fatoni sebagai mediator mengeluarkan surat anjuran dengan no.560/8311-DTKT/IV/2020 tanggal 11 Mei 2020 isinya berdasarkan Pasal 156 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hansiko berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang Perhitungan lengkapnya sebagai berikut: Mendapatkan Uang Pesangon, Uang Pehargaan Masa Kerja, Cuti Tahunan. Dan uang kompensasi PHK yang wajib dibayarkan oleh PT. Puri Garcia RSIA Puri Garcia adalah sebesar Rp. 173.475.000-,

Di tambahkan Harun lagi, atas anjuran dari mediator hubungan industrial Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dalam surat No. 560/8311-DTKT/IV/2020 tanggal 11 Mei 2020, anjuran pihak Perusahaan ternyata tidak merespons sama sekali dan menolak. Akhirnya kuasa hukum Hans berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, mengajukan gugatan Perselisihan pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dengan Registrasi perkara Nomor : 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN/Srg dengan Hakim Ketua Dr. Erwantoni, SH., MH. Ujarnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum lagi, Selama berjalan proses gugatan pada pengadilan hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Serang akhirnya pada tanggal 23 November 2020 Majelis Hakim perkara Nomor : 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN/Srg membacakan putusannya, menyatakan: a. mengabulkan Gugatan Penggugat (Tn. Hansiko Patar Gok Asi Lumban Tobing), b. menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat (Tn. Hansiko Patar Gok Asi Lumban Tobing) dan Tergugat (PT. Puri Garcia – RSIA Puri Garcia) Sejak 01 Oktober 2019, c. menghukum Tergugat (PT. Puri Garcia – RSIA Puri Garcia) untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat (Tn. Hansiko Patar Gok Asi Lumban Tobing) sebesar Rp. 174.015.000, dan tergugat mengajukan kasasi.  Ujar Kuasa Hukum Harun Julianto C. Sitohang, SH., MH. dan Zoro Brema Tolap Saragih, SH., MH.

(KMN/RT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *