3 Tahun Buron Pemuja Sabu Akhirnya Meringkuk Dijeruji Besi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Oku Timur – Seorang pria yang sudah menjadi target Daptar Pencarian Orang alias DPO dalam kasus tindak pidana kejahatan membeli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika (Narkoba) jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dan melangar pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkoba,telah berhasil di ungkap dan di tangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur,04 April 2021,sekira pukul 17,30 wib.

Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon S,I.K,M.H di dampingi kasad Res Narkoba polres Oku Timur, Iptu Regen Kusuma Wardani, S,I.K melalui kasubbag Humas Mapolres Oku Timur, Iptu Edi Arianto menerangkan,telah mengamankan,satu orang yang memang sudah menjadi target Daptar Pencarian Orang (DPO), tersangka/pelaku. “An.BP alias An Bin Bur,karena telah melakukan tindak pidana.

Membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.”Terangnya, kasad Res Narkoba Oku Timur, Iptu Regen Kusuma Wardani, S,I.K membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka/ pelaku DPO, An.Bagus Pranata alias Anang Bin Burhanudin, Umur 22 tahun, Pekerjaan turut orang tua, Alamat Desa Rantau Jaya, kecamatan Belitang Madang Raya kabupaten Oku Timur, dengan surat penangkapan LP-A/51/III/2021/Sumsel/Oku Timur,Tanggal 20 Maret 2021,sekira pukul 17,30 wib,tempat kejadian perkara di Angkringan Belitang kabupaten Oku Timur.

“An,Anang Bin Burhanudin merupakan Resedivis Narkotika jenis sabu di Oku Timur yang terjadi pada tahun 2018 lalu.”Jelasnya melanjutkan,tersangka/pelaku di tangkap berikut barang bukti,satu paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening berat bruto 0,22 gram, satu buah tas selempang warna hitam dan sebagai saksi-saksi, Brika HARMOKO, Brigadir Zainal Apri, SH, kronologis kejadian, pada hari  Sabtu tanggal 20 Maret 2021,sekira pukul 17,30 wib, di rumah jalan Nusa Indah Gumawang BK 10,kecamatan Belitang,1.kabupaten Oku Timur.

“Anggota Sat Res Narkoba polres Oku Timur,telah berhasil menangkap tersangka pelaku yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan Hukum membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu.

Yang mana pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka pelaku, mengaku bernama.” Krisna Wirawan Bin Sofian Efendi,di temukan barang bukti berupa,1.(satu) buah tas selempang warna hitam yang di temukan oleh petugas di dalam rumah, di jalan Nusa Jaya BK 10 Gumawang, kabupaten oku Timur.

Berdasarkan pengakuan Krisna Wirawan Bin Sofian Efendi bahwa barang bukti tersebut,di dapatnya , dengan cara beli dari temannya yang bernama Anang Bin Burhanudin, kemudian pada tanggal 04 April 2021,sekira pukul 01,00 wib, di Angkringan puncak IV Belitang, 1.Kabupaten Oku Timur, petugas sat Res Narkoba polres Oku Timur, berhasil menangkap tersangka/ pelaku Anang Bin Burhan yang memang sudah dalam target DPO.

Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan : LP-A/15/III/2021/Sumsel/Ikut, tersangka.An, Krisna Wirawan Bin Dofian Efendi, dan selanjutnya tersangka pelaku berikut barang bukti di bawa dan di amankan di kantor Mapolres Oku Timur,guna untuk penyelidikan lebih lanjut.”Pungkasnya

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *