Polsek Belitang Dua Mapolres Oku Timur Amankan Seorang Pria Diduga Bobol Rumah Warga

  • Whatsapp
"An.Dalian alias Sesal Bin Nangcik,Umur 41 tahun,Pekerjaan Tani

koranmetronews.id, Oku Timur – Anggota kepolisian Mapolres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur,melalui Polsek Belitang Dua kabupaten Oku Timur,berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan pasal 363 KUHpidana Jo 53 KUH Pidana.

Kapolres Oku Timur,AKBP Dalizon S,I.K,M.H,di dampingi Kapolsek Belitang Dua kabupaten Oku Timur,AKP Jhonson, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur, Iptu Edi Arianto menerangkan, telah melakukan pengamanan terhadap Satu (1) orang tersangka.

“An.Dal alias SE Bin Na, karena telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian.”Terangnya, begitu juga yang sampaikan dan di benarkan Kapolsek Belitang Dua Kabupaten Oku Timur, AKP Jhonson, SH, benar bahwa telah melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

“An.Dalian alias Sesal Bin Nangcik,Umur 41 tahun,Pekerjaan Tani, Alamat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang Dua Kabupaten Oku Timur, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/03/IV/2021/Sumsel/Okut/Sek.BLT Dua,Tanggal 04 April 2021,Tempat Kejadian Perkara TKP, Desa Sumber Harapan, kecamatan Belitang Dua Kabupaten Oku Timur,sekira pukul 02.00 wib.”Jelasnya menambahkan.

Penangkapan tersangka pelaku atas laporan korban Arsidi Bin Widodo,Umur 32 tahun, Pekerjaan tani, Alamat Desa Sumber Harapan ,kecamatan Belitang Dua kabupaten Oku Timur, dengan Dua orang saksi,1.Efi Sumiati Binti Tego,Umur 32 tahun,Pekerjaan ibu rumah tangga,dan,2.Beni Kurnia Bin Arofik,Umur 18 Tahun.

Setatus Pelajar,kedua orang saksi-saksi tersebut warga setempat,kronologis kejadian pada saat korban sedang berlatih PSHT yang berjarak kurang lebih dari rumah korban,200 m,dan sekira pukul 02.00 wib,istri korban Efi Sumiati Bin Tego mengabari melalui via telpon seluler (WA), saudara Beni Kurniawan Bin Tego yang pada saat itu sedang berlatih PSHT bersama korban Arsidi Bin Widodo, bahwa di luar rumah di balik pintu jendela kamar ada orang yang sedang mencongkel pintu jendela rumah,mendengar kejadian tersebut korban bersama beberapa temannya bergegas menuju lokasi atau pulang kerumahnya untuk membuktikan kabar tersebut dan benar setibanya dilokasi rumahnya korban melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di dekat pintu jendela kamar rumahnya yang sudah terbuka,tapi sayang kehadiran korban dan teman-temannya di ketahui tersangka pelaku yang langsung kabur lolos melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Mapolsek Belitang Dua Kabupaten Oku Timur, berbekal informasi dan laporan korban Anggota Polsek Belitang Dua di Pimpin langsung oleh Kapolsek Belitang Dua Kabupaten Oku Timur,AKP JHonson, SH, langsung menuju lokasi kejadian,bersama warga masyarakat setempat pengejaran terhadap tersangka pelaku dilakukan dan mendapatkan hasil,tersangka pelaku tertangkap dan di temukan barang bukti yang di duga untuk tersangka pelaku melancarkan aksi kejahatannya mencongkel pintu jendela rumah korban berupa.

“Satu buah Lingis dengan panjang sekira 40 cm dan Satu bilah senjata tajam jenis pisau atau Badik dengan bergagang kayu hitam dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang sekira 30 cm,pelaku berikut barang bukti di bawa dan sudah di amankan di kantor Polsek Belitang Dua kabupaten Oku Timur,guna untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya,Humas polres Oku Timur.

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *