Rapat DPRD Provinsi Jambi Diskors# Terhadap Ranperda Penyertaan Modal

  • Whatsapp
Rapat Paripurna DPRD provinsi Jambi terkait pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Koranmetronews.id, JAMBI – Rapat Paripurna DPRD provinsi Jambi terkait pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Jambi ditunda untuk disahkan.Rapat Paripurna ini sempat diskors selama 30 menit, kemudian dibuka kembali oleh Ketua DPRD menyampaikan bahwa pengambilan keputusan Ranperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Jambi ditunda. “Penundaan Ranperda itu adanya permohonan dari Pejabat Gubernur Jambi dengan beberapa alasan” jelasnya.

Ketua DPRD provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat paripurna keoasa wartaean mengatakan, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah provinsi Jambi terhadap PT Bank 9 Jambi, ditunda sementara.

Bacaan Lainnya

Edi menegaskan, bukan dibatalkan, mungkin terkait yuridis, analisis dan sebagainya yang perlu disamakan dulu persepsinya agar prodak hukum ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada konsekunsi di kemudian hari. “Intinya, apapun yang dikerjakan, pemanfaatannya agar bisa mendorong Bank Jambi lebih baik, lebih produktif dan menguntungkan masyarakat Jambi”pungkasnya.

Diwaktu yang sama, Pejabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menerangkan, ada dua alasan Ranperda Penyertaan Modal ditunda penetapananya yakni, pertama, perlunya kajian konferehensif dan mendalam terkait dengan analisis yuridis.

“Berbicara analisis Yuridis supaya dicermati kembali. Walaupun memang sudah ada surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjren Otda, di dalam amar menimbang, kita sama-sama mengetahui bahwa bunyinya adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan badan usaha milik daerah” ungkap Hari Nur Cahaya Murni.

Dikatakan Hari Nur, di dalam pasal 339 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebut bahwa BUMD adalah ketika sebuah daerah telah memiliki minimal 51 persen saham oleh satu daerah.

“Yang Ke dua amar menimbang tadi disebut bahwa PT Bank Jambi sebagai BUMD ternyata di dalam amar mengingat tidak ada regulasi yang mengatur tentang BUMD, yaitu PP no 54 tahun 2017. Jadi ini salah satu pertimbangan yuridis yang kami aturkan,” tambahnya.

Menurut Hari Nur, secara filosofis dan yuridis juga bahwa penyusunan Ranperda ini harus didahului dengan analisis investasi. Ketika kita berbicara analisis investasi ini pada tahun 2020 dan usulan Ranperda ini jauh sebelum itu.

“Maka saya hanya ingin bapak ibu mencermati pertanggungjawaban keuangan kita, kemungkinan akan ditanya kenapa belum ada analisis investasi, tetapi Ranperdanya sudah diusulkan,” pintanya.

KMN/BT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *