koranmetronews.id, Oku Timur – Advokat atau kuasa Hukum,KB yang sempat beritanya tersebar luas,di duga menjadi tersangka menerima uang sebesar RP 85 Juta rupiah,di katakan kuasa Hukumnya Rumsi,S.H ,itu semua tidak benar..
Hal ini di sampaikannya saat jumpa pers,Senin siang (29/03/2021), kuasa Hukum KB sangat menyayangkan dengan apa yang di tuduhkan dengan kliennya yang di isukan dan beredar, serta menangapi hasil konferensi pers di polres Oku Timur, pada Senin pagi (29/03/2021),sekira pukul 09,10 wib.
Yang mana kuasa Hukum KB mengatakan,bahwa kliennya tidak ada itikad buruk, seperti dengan apa yang di tuduhkan dan isu yang beredar luas.
“Kami sangat keberatan atas klien kami,atas apa yang di sampaikan oleh pihak polres atas peryataan dengan setatus klien kami sebagai tersangka.
“Sampainya melanjutkan,ia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak sesuai jika di tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ataupun penggelapan.
“Saya jelaskan sekali lagi.Bahwa klien kami tidak pernah melakukan penipuan apa lagi pengelapan seperti yang di tuduhkan.Faktanya,saat ini.
Pihak pelaporlah yang datang sendiri kekantor klien kami,meminta pendamping mediasi dengan aparat Hukum,terkait.Kasus yang menjerat suaminya,saat di kantor terjadilah penyerahan kuasa dari pelapor kepada klien kami.
Pada saat itu pelapor menitipkan uang sejumlah dan sebesar RP 40 juta Rupiah kepada klien kami,dengan dasar sebagai upaya mediasi kasus suami pelapor,dan uang titipan itu ada bukti kuitansi serah terima uang titipan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak,dan juga uang tersebut.
Sampai saat ini masih utuh,belum terpakai sama sekali dan sesuai dengan surat perjanjian atau surat kuasa tersebut,jika tidak ada kejelasan terkait kasus yang menimpa suami pelapor.Maka uang tersebut,akan di kembalikan. Itu jelas sekali bahwa tidak ada niat sedikitpun dari klien kami untuk melakukan tindak pidana seperti isu yang beredar ataupun yang di tuduhkan.”Jelasnya menambahkan, Bahwa Kliennya tidak pernah menerima uang sebesar RP 85 Juta rupiah seperti yang dituduhkan. Klien kami hanya menerima uang sebesar RP 40 Juta rupiah dan juga uang tersebut dapat di pertanggung jawabkan.
Dan juga pihaknya akan melaporkan balik si pelapor,karena sudah mencemarkan nama baik,menebar melakukan fitnah dan juga telah membuat laporan palsu,seperti yang tersebar dan beredar serta viral, bahwa klien kami menipu dan mengelapkan uang RP 85 Juta itu tidak,benar.
Tidak sesuai dengan fakta”.Dan kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan balik si pelapor,karena telah melakukan Fitnah,pencemaran nama baik serta telah membuat laporan palsu.”Tegasnya.
(KMN/Aliwarda