Dewan Usulkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Terpilih

  • Whatsapp

koranmetronews.id, TASIKMALAYA – Setelah Pasangan Ade -Cecep di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalayat erpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya usulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/03 2021).

Usulan pengesahan dan pengangkatan tersebut menindak lanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Penetapan sesuai aturan 5 hari kerja yang kemudian diusulkan ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat untuk pelantikan dalam waktu maksimal 14 hari kedepan.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,S,P mengatakan “kalaupun DPRD tidak melakukan pengumuman atas hasil keputusan KPU maka melalui KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke Gubernur akan ditetapkan ini sebagai bentuk harmonisasi dimana selama masa Pilkada yang dirasa cukup tegang ” ujarnya.

Dikatakan Asep, ditetapkanya oleh KPU dengan proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK), juga tentunya itu sebagai kesepakatan atau bentuk komunikasi politilik dimana hanya pendukung masing masinh calon.

“Setelah di tetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna ini, langsung dikirim Mentri Dalam Negeri melalui  Gubernur Jawa Barat, dan kita maksimalkan di proses dalam jangka14 hari ke depan, maka Tasikmalaya akan memiliki Bupati yang Devinitip, mudah -mudahan tidak ada halangan,” katanya.

Selama 14 hari ke depan pemerintah akan di Pimpin Pelaksana Harian (PLH) oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya melalui penetapan Gubernur Jawa Barat dan mulai bekerja mulai hari ini hingga nanti pelantikan.

Mudah-mudahan dengan paripurna ini  semua kembali cair juga menerima keputusan dan semoga awal april pelantikan bisa dilaksanakan,” ucapnya.

(KMN/Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *