Masyarakat Gugat Perusahaan Air Minuman Dalam Kemasan Di Muaro Jambi

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI –  Teriakan masyarakat yang dialamatkan kepada PT.Afresh Indonesia, terkai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)  terus bergulir. Namun belum menghasilkan respon yang baik terutama dari pihak pemerinatah ataupun perusahaan. Jawaban dari pihak perusahaan, terkesan hanya sekear dalih dengan menekankan bahwa PT. Afresh Indonesia sudah beroperasi cukup lama.

Ketua DPD LSM ABRI Perwakian Jambi Saut Tampubolon mengatakan bahwa kejadian seperti ini,  sudah berulang dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

Paada bulan Juli 2020, salah satu warga (konsumen) Tnjung Jabung Barat jatu sakit setelah mengkonsumsi AMDK merek Wigo. Hal ini membuahkan rasa prihatin Kadiskoperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sara Indonesi News, menyuarakan hal senada pada tanggal 15 Maret 2021 hingga adanya pernyataan boikot tidak layak konsumsi dari Anggota DPRD Kota Jambi  Abdullah Taif dari PKB. Kenyataan ini, menggambarkan kurang berfungsinya pemerintahan Kabupaten Kota khususnya Dinas Kesehatan dalam melaksanakan fungsinya seagai pengawas produk AMDK.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan  RI Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Pasal 4 ayat (1)  Pengawasan kualitas  air minum dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota.ayat (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib disamapaikan oleh kepala Dinas Kesehatan  kepada Bupati atau Wali Kota. Penjelasan pasal ini, dalam lampiran II Surat Keputusan menerangkan pada poin (11) Hasil pengawasan kualitas air minum wajib disampaikan secara berkala dan rutin setiap 3 bulan sekali.

Dalam satu tahun, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakuan pemeriksaan terhadap AMDK sebanyak 4 kali dan menyerahkan hasilnya kepada Bupati/Walikota. artinya, jika Dinas Kesehatan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan sample terhadap AMDK Wigo dan Vir sebelum merebak  15 Maret 2021 baru sedang dilakukan. Nmun anehnya, justru pada saat jadwal pemerikssaan AMDK ini, persoalan tidak layak konsumsi sedang merebak. Justru pada saat itu juga, Dinas Kesehatan senyum-senyum simpul tanpa memberikan tanggapan apapun sebagai instansi yang bertanggung jawab.

Perlu dipahami bersama, bahwa standar Wigo dan AMDK lainnya sesuai dengan SNI yang ditentukan BSN dan itu tercantum dalam kemaasan produk ini. Dengan merebaknya persolan ini, berarti standard mutu produk Wigo dan Vir dapat disimpulkan tidak sesuai dengan SNI. Sekaligus hal ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Afresh Indonesi terhadap semua konsumen yang mengkonsumsinya.

Undang-Udang RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Passal 4 (c) menjelaskan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur megenai kodisi dan jaminan barang. Sedangkan pasal 7 (b) menjelaskan tentang kewajian pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai jaminan barang (d) menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standard mutu barang/jasa yang berlaku.

Sementara pada pasal 8 UU RI Nomo 8 Tahun 1999, memuat tentang larangan bagi pelaku usaha. (1) mengatakan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang : (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ayat (4) menerangkan; Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Kami dari DPD LSM ABRI Perwakilan Jambi berharap, agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dapat melakukan pengujian terhadap mutu produk AMDK Wigo dan Vir untuk mengetahui dengan pasti kesesuaian standar mutu yang ditentukan berdasarkan SNI 01-3553-2006. Jika memang tidak ada kesesuaian mutu, agar AMDK Wigo dan Vir dilarang beredar dipasaran sampai ada pembenahan terhadap proses produksi yang sesuai. Tegas Saut Tampubolon.

KMN/TIM

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *